Sehan Ambaru Menyampaikan Permintaan Maaf ke Kasatlantas Kotamobagu
top of page

Sehan Ambaru Menyampaikan Permintaan Maaf ke Kasatlantas Kotamobagu

KOTAMOBAGU - analisapost.com | Masih ingat kritikan pedas yang di sampaikan oleh oknum ASN, pemkot Kotamobagu, Sehan Ambaru, SH kepada kasatlantas polres Kotamobagu, Iptu Shirley B.D Mangelep.SH.MH.Selasa (05/04/22)

Berawal karena sepeda motor milik dari keponakanya ditilang oleh anggota satlantas polres Kotamobagu, karena tidak bisa memperlihatkan perlengkapan surat-surat kendaraan, Sehan Ambaru pun tidak segan-segan langsung melontarkan kata pedas yang terindikasi bermuatan "ancaman" dan akhirnya berujung laporan polisi saat itu.


Pada minggu 3 April 2022 Sehan Ambaru melalui akun facebooknya tiba-tiba secara gamblang dia membagikan postingan di media sosial (medsos) yang berisi pesan "permintaan maaf" kepada kasatlantas Kotamobagu, Iptu Sherley,B.D Mangelep SH.MH atas kekeliruan protes menyangkut kinerja satuan lalulintas pada 10 Maret 2022 yang lalu.


Ini kutipan isi pesan postingan Sehan Ambaru yang menyampaikan permintaan maaf kepeda Kasatlantas. "Atas postingan saya pada 10 maret 2022 yang lalu, dimana saya melakukan protes atas kinerja satuan lalulintas yang tujuannya hanya untuk protes menuju perbaikan instansi milik publik.


Atas kekeliruan itu, saya mengambil langkah bertangung jawab hukum dengan memohon maaf dan sekitanya ada pihak pihak yang tersingung, khususnya kasatlantas, maka di mementum bulan ramadhan ini, saya memohon kiranya dapat di maafkan, MARHABAN YA RAMADHAN maaf lahir dan batin."tulis Sehan Ambaru di akun facebooknya.


Perlu diketahui viralnya cuitan postingan oknum ASN pemkot Kotamobagu yang menyoroti kinerja kasatlantas polres Kotamobagu atas mekanisme atau proses penilangan yang dinilainya keliru.


Dibawah ini kutipan pesan kritikan yang di posting oleh Sehan Ambaru pada akun facebooknya yang berujung laporan polisi.


"Kasat lantas bilang ke anak buahmu kalau ba tilang kendaraan yang lengkap surat2nya dan hanya pelangaran karena tidak pake helm cukup surat-surat kendaraan yang di tilang, pake surat tilang tahan STNK atau sim bukan motornya yang ikut-ikutan juga di tahan karena itu motor orang mo pake kerja, bilang pa nga pe anak buah kase pulang skarang kita pe keponakan pe motor jang kita kase abu pa ibu kasat cantik,"Ujarnya


Ada pun begitu sebelumya juga pada awak media, Sehan Ambaru menangapi atas laporan polisi tersebut, menyampaikan sebagai warga negara yang baik dan taat hukum laporan itu akan dihadapinya.


"Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, saya akan hadapi secara hukum pila"ujar Sehan kepada awak media sabtu 12 maret 2022 yang lalu. Lebih lanjut kata Sehan dirinya mempertanyakan dengan kapasitas apa kasat lantas melaporkan dirinya?.


"Kalau benar dilapor, dengan kapasitas apa dia melaporkan saya? Apa kapasitas pribadi atau jabatan kasat lantas? Jabatan iti di kritisi karena merupakan hak masyarakat." tegas Amran Ambaru.


Sehan juga menjelaskan dalam pasal 310 KUHP, bahwa menyerang kehormatan orang bisa di pidana tapi karena yang di kritisi adalah jabatan publik, demi untuk kepentingan publik pula, maka dalam pasal 310 KUHP tidak ada pidana.


"Kasat seharusnya membedakan kritikan pada jabatanya dan kapasitas pribadinya. Oleh karena itu, sebagai warga Negata yang baik dan taat hukum, saya pun akan hadapi ini secara hukum pula, karena bagi saya ini adalah bentuk pembugkaman demokrasi dan kriminalisasi pejabat polri pada masyarakat." pungkas Sehan Ambaru menjawab konfirmasi awak media saat itu.(onal)

529 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua
bottom of page