Seorang pria jalan jalan mengantongi sabu di stop Polsek Medan kota
- analisapost

- 26 Mei 2021
- 1 menit membaca
Diperbarui: 7 Apr 2022

Medan, Analisa Post | Berawal dari informasi, seorang penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu berinisial IM (38) warga Kecamatan Medan Maimun ditangkap Selasa (18/05/2021) Polsek Medan kota dari Jalan Brigjen Katamso, sekitar Pukul 14.00 Wib.
Penyampaian Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan SIK didampingi Panit I Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu AE Rambe SH, Selasa 25/05/2021 di Mapolsek Medan Kota.
Personil melakukan penyetopan IM (38) di Jalan Brigjen Katamso yang diduga membawa narkotika jenis sabu sabu setelah berhenti langsung petugas memeriksa Hasilnya personil mendapatkan satu bungkus plastik yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan tangan kirinya.
Lalu di Introgerasi, IM (38) mengakui isi platik tersebut ialah narkotika jenis sabu-sabu yang baru dibelinya dari seseorang yang tak dikenalnya seharga 50 ribu di Jalan Brigjen Katamso guna pemeriksaan lebih selanjut di boyong ke Mako untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
kami menerapkan Pasal 112 Ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika." Tandasnya (Edi)





Komentar