top of page

Seorang Pria Memiliki Senjata Api (senpi) Ilegal di Ciduk Polsek Medan Area

Diperbarui: 10 Mar 2022


Foto : Humas

Medan, Analisa Post | Konferensi pers yang di pimpin oleh Waka Polretabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji.SIK,MH di dampingi Kapolsek Medan Area Kompol Faidir SH MH, Kanit Reskrim IPTU Rianto SH serta Panit Reskrim IPTU Surya Prayitna SH di halaman Mapolsek Medan Area Jl. Semeru No.14, Pusat Ps, Kec. Medan Kota, Kota Medan Jumat 30/04/2021


Dengan Mencuatnya kasus kejahatan di wilayah hukum Polrestabes Medan, khususnya Polsek Medan Area membuat pihak Kepolisian harus bekerja ekstra siang dan malam untuk memberantasnya.


Seperti yang dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Medan Area yang dipimpin oleh IPTU Rianto SH pada Sabtu(24/4/2021) sekitar pukul 05.00 Wib.


Personil unit Reskrim yang dipimpin oleh Panit II IPTU Surya Prayitna SH mendengar bahwa di sekitar jalan Tempuling Kelurahan Sidorejo Kecamatan Medan Tembung ada seseorang yang bernama Sarwedi alias (Wedi) memiliki Senjata api rakitan jenis valor B 6.1.


Mengetahui hal tersebut Panit II IPTU Surya Prayitna segera melakukan penyelidikan dan penggeledahan di dalam rumah tersangka pemilik senpi rakitan tersebut. Ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu pucuk senpi rakitan dilantai ruang tamu dan sejumlah peralatan obeng.


Kemudian tersangka pun diamankan ke Polsek Medan Area untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ada pun barang bukti yang diamankan antara lain,1 (Satu) Pucuk Senjata Api Rakitan jenis Valor B 6.1 (5 MM) dan peralatan untuk merakit senpi


Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji.sik mh yang memaparkan kasus tersebut langsung dihadapan sejumlah awak jurnalis, di dampingi oleh Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chan SH MH mengatakan bahwa senpi yang dimiliki oleh tersangka didapatnya dari pembongkaran asrama milik TNI Glugur Hong di Kecamatan Medan Timur.


Tersangka mengakui kepada petugas bahwa,"senjata api rakitan tersebut belum pernah digunakan dan hanya disimpan tersangka tanpa dilaporkan kepada pihak berwajib. Dalam hal ini tersangka mengakui kesalahannya, memiliki senjata api rakitan yang bukan miliknya." Paparnya


Dengan demikian tersangka dapat dikenakan UU Darurat yang berlaku di Republik Indonesia. Demikian kata Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji.sik.mh didampingi oleh Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chan SH MH,Kanit Reskrim IPTU Rianto SH serta Panit Reskrim IPTU Surya Prayitna SH dihadapan sejumlah awak media.(Edi)

Komentar


bottom of page
analisa post 17.50 (0 menit yang lalu) kepada saya