seorang pria mengantongi shabu shabu di tangkap SatReskrim Polsek Medan Kota
- analisapost

- 20 Mei 2021
- 2 menit membaca

Medan - Analisa Post | Unit Reskrim Polsek Medan Kota melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki pengguna sabu berinisial AR (34) warga Medan Johor. Pengguna sabu tersebut diamankan petugas di Jalan Brigjen Katamso, Kel. Sei. Mati Kota Medan, pada Selasa tanggal 11 Mei 2021 pukul 11.00 wib.
Sebelumnya, petugas Polsek Medan Kota mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Brigjen Katamso Gg. Nasional sering digunakan untuk transaksi jual beli narkoba. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan pengintaian dan berhasil mengantongi ciri ciri pelaku. Kemudian petugas melihat seorang laki ā laki menggunakan sepeda motor melintas di Jalan Brigjen Katamso, Kel. Sei Mati Kota Medan.
Tak ingin kehilangan targetnya, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan laju kendaraan pelaku di lokasi tersebut. Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, petugas menemukan 1 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dari dalam kantong celana bahagian depan sebelah kanan yang dipakai pelaku. Kemudian pelaku dan barang bukti diboyong ke Polsek Medan Kota.
Dalam Keterangan rilisnya, Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan SIK, melalui Kanit Reskrim Medan Kota Iptu Marvel mengatakan, āBerdasarkan informasi masyarakat, petugas melakukan penyelidikan di sekitar lokaasi tersebut. Dilokasi hunting petugas melihat seorang laki-laki mengendarai sepeda motor dengan gelagat mencurigakan sedang melintas Jl. Brigjen Katamso. kemudian petugas yang sudah bersiap langsung melakukan pemeriksaanā, ujarnya.
āsaat akan dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, petugas menemukan 1 plastik klip kecil yang diduga paket sabu yang sempat dibuang pelaku S (34)ā, terang Iptu Marvel didampingi Panit 1 Reskrim Polsek Medan Kota Iptu AE Rambe, SH.Rabu (19/05/21)
Kepada petugas, pelaku mengakui membeli sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenalinya di Jl. Brigjen Katamso Gg. Nasional seharga Rp. 40000,- dan akan menggunakan sabu tersebut sendiri. āPelaku dipersangkakan Pasal 112 Ayat (1) UU.RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotikaā, pungkasnya.(edi)





Komentar