top of page

Siswa SD di Nganjuk Harus Berurusan Dengan Pihak Kepolisian

SURABAYA - analisapost.com | Seorang siswa SD kelas 5 di Nganjuk harus berurusan dengan kepolisian. Bocah tersebut diduga melakukan pencabulan adik kelasnya. Terduga pelaku yang berumur 11 tahun merupakan warga Kecamatan Baron, Nganjuk. Sedangkan korbannya berusia 7 tahun yang masih duduk di kelas 1 SD.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP I Gusti Agung Ananta membenarkan laporan tersebut. Ia juga membenarkan antara pelaku dan korban merupakan siswa SD.


"Betul kami menerima laporan kejadian memilukan tersebut di mana kasus pencabulan melibatkan pelaku dan korban masih SD," ujar Agung saat dikonfirmasi.

"Iya, pelaku kelas lima dan korban kelas satu SD," imbuhnya.


Menurut Agung, dugaan pencabulan itu terjadi pada Selasa 20 September 2022 sekitar pukul 14.00 WIB. Adapun lokasinya di sebuah lapangan di Kecamatan Baron,"terang Gusti.


Agung menambahkan bahwa saat ini Tim Unit PPA Polres Nganjuk masih melakukan penyelidikan dan pendampingan. "Kita masih penyelidikan dan ditangani oleh Tim Unit PPA," tandasnya.


Sedangkan menurut Syaiful ketua Komnas Perlindungan Anak Kota Surabaya, "saat ini anak-anak kita tidak sepenuhnya aman dan terlindungi," ujarnya.


Dampak dari pandemi covid 19, sangat dirasa, yang marak saat ini adalah Bullying dan tindakan kekerasan mental serta pelecehan seksual.


"Kita sebagai orang tua harus peka dan paham dengan keadaan anak kita. Buat giat perlindungan berbasis masyarakat sebagai upaya memutus mata rantai kekerasan pada anak," Imbuhnya.(Ist)


Dapatkan Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari analisapost.com

Comentarios


bottom of page
analisa post 17.50 (0 menit yang lalu) kepada saya