Subak Bali Terancam Hilang oleh Laju Alih Fungsi Lahan
- analisapost

- 17 Nov 2025
- 3 menit membaca
Diperbarui: 21 Nov 2025
DENPASAR - analisapost.com | Berbicara tentang subak kini bukan lagi soal keindahan hamparan padi atau keadiluhungan sistem irigasi tradisional yang diwariskan turun-temurun. Pembahasan bergeser pada satu kekhawatiran besar mampukah subak bertahan di tengah derasnya alih fungsi lahan dan tekanan industri pariwisata?

Menurut data terbaru, Bali kehilangan sekitar 1.200 hektare lahan subak pertahun. Ancaman ini bukan hanya menggerus lanskap pertanian, tetapi juga menghantam fondasi teknologi tradisional, budaya, dan spiritual masyarakat Bali yang berakar pada subak.
"Kata kuncinya adalah tata ruang harus dibuat secara pasti dengan perhitungan keselarasan lingkungan, dan penerapannya dijamin tanpa celah kompromi," tegas Prof. Dr. Ir. I Ketut Suamba, Guru Besar Fakultas Pertanian sekaligus Ketua Pusat Litbang Pertanian (Puslit) Subak Universitas Udayana.
Pariwisata sejak lama dikaitkan sebagai salah satu penyebab utama hilangnya sawah subak. Petak-petak padi perlahan berubah menjadi vila, kafe Instagramable, hingga fasilitas pendukung industri wisata lainnya.
Namun, menurut Prof. Suamba, persoalan terbesar justru terletak pada inkonsistensi birokrasi dalam menerapkan kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Ia menilai, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kerap tidak konsisten dengan kondisi lapangan karena masih menyediakan ruang untuk tawar-menawar. Bila RTRW dan RDTR ditegakkan tegas ruang terbuka hijau tetap ruang terbuka hijau, sawah dilindungi tetap sawah maka alih fungsi lahan dapat ditekan.
"Jangan lagi ketika RTRW sudah ditetapkan dalam peraturan daerah, masih ada ruang tawar-menawar yang kemudian membuka peluang alih fungsi lahan," ujarnya.
Implementasi RTRW yang longgar membuat banyak kawasan sawah yang seharusnya dilindungi justru mendapat izin pembangunan. Di sisi lain, investasi ilegal turut memperparah penetrasi pembangunan di area pertanian.
Prof. Suamba menyebut penegakan tata ruang sangat bergantung pada ketegasan Walikota menurutnya, memegang peran strategis dalam memastikan kawasan sawah tetap menjadi ruang terbuka hijau dan tidak berubah fungsi.
"Banyak alih fungsi lahan justru terjadi karena kebijakan yang permisif tidak melarang pembangunan di sawah, atau memberikan izin berdirinya properti di kawasan pertanian," jelasnya.
Selain itu, tidak semua tenaga kerja terserap di sektor pertanian. Pendapatan petani yang jauh lebih rendah dibanding peluang ekonomi pariwisata membuat profesi bertani kurang diminati generasi muda. Hal ini, menurut Suamba, membuat banyak orang enggan menekuni profesi petani.
"Tantangan terbesar adalah minat generasi muda yang rendah. Dengan kepemilikan lahan rata-rata hanya 0,3 hektare, bertani tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup," kata Suamba kepada awak media AnalisaPost, Senin (17/11/25).

Subak sebagai Wujud Tri Hita Karana
Suamba juga menekankan bahwa subak bukan sekadar sistem irigasi ia adalah manifestasi Tri Hita Karana, konsep harmoni antara manusia dengan Tuhan, manusia dengan sesamanya, dan manusia dengan alam. Di sawah, ritual keagamaan berlangsung, gotong royong terpelihara, dan hubungan spiritual dengan alam tetap hidup.
"Selama lahan sawah masih ada, pelaksanaan upacara keagamaan tetap hidup," kata Suamba.
Namun ketika ekonomi subak tidak kompetitif, maka regenerasi petani pun terancam. Ia menilai subak harus memperoleh manfaat ekonomi yang lebih adil dari industri pariwisata yang selama ini menikmati panorama sawah sebagai daya tarik destinasi dan regenerasi petani merupakan modal penting untuk menjaga kelestariannya.
Harapan di Tengah Ancaman: Subak Sembung sebagai Benteng Terakhir
Prof. Suamba menyampaikan dua harapan utama di tengah maraknya alih fungsi lahan di Kota Denpasar yakni, subak tetap menjadi kearifan lokal yang mampu di pertahankan sebagai icon Bali salah satunya yang terlihat jelas sebagai benteng terakhir adalah Subak Sembung di Kelurahan Peguyangan Kecamatan Denpasar Utara yang masih berdiri kokoh.
Dari sisi petani, adanya komitmen kuat dalam awig-awig subak untuk melarang alih fungsi lahan. Ia mengingatkan bahwa di Bali terdapat keyakinan leluhur bahwa menjual lahan warisan adalah tindakan tabu.
Dari sisi pemerintah Kota, mempunyai insiatif dengan adanya analisis lahan pertanian pangan berkelanjutan dan menyeimbangkan antara jumlah sawah produktif yang menghasilkan padi dengan jumlah penduduk yang mengkonsumsi beras.
Jadi adanya analisis ini menentukan berapa luas sawah yang wajib dipertahankan untuk mencukupi kebutuhan dari masyarakat.
"Dengan analisis itu, bisa diketahui berapa hektare sawah yang harus tetap ada. Dari situ lahir aturan bahwa lahan sawah wajib dilestarikan,ā tutup Suamba. (Dna)
Dapatkan update berita pilihan serta informasi menarik lainnya setiap hari di analisapost.com





Komentar