Tak Publish RLPPD, Kepala Daerah Bisa Dimakzulkan?
top of page

Tak Publish RLPPD, Kepala Daerah Bisa Dimakzulkan?

Diperbarui: 22 Jun 2022

GORONTALO - analisapost.com | Forum Demokrasi dengan mengangkat judul “Tak Publis Pembahasan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (RLPPD), Kepala Daerah bisa dimakzulkan?”. Tempat dilaksanakan Forum Demokrasi ini di Rumah Bapak Ishak Liputo, Jalan Thayeb M. Gobel, Bengawan Solo Kecamatan Sipatana Kota Gorontalo yang dilaksanakan pada tanggal (20/06/22).

Forum demokrasi ini menghadirkan Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Iwan Mangopa, SE.,MM, Asisten I Sekda Kabupaten Gorontalo Doni Lahati, SE.,MH, Staff Ahli Bupati Kabupaten Gorontalo Yusran Lapananda, Kabid Perencanaan dan Evaluasi BAPEDA Kabupaten Bone Bolango Fangki Jodi, S.TP.,MH, BAPEDA Kota Gorontalo Ferdinan Mayulu, ME, Akademisi Prof. Dr. Sarson Pomalato, M.Pd, Praktisi Hukum Salahudin Pakaya, SH, Tim Ahli DPRD Umar Karim dan sebagai moderator adalah Hadi Sutrisno.


Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Iwan Mangopa, SE.,MM dalam forum demokrasi ini menyampaikan bahwa kewajiban kepala daerah itu harus menyampaikan LKPJ kepada DPRD sebagai wujud tanggung jawab kepada lembaga pengawasan, sementara laporan LPPD disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri. Laporan ini dibuat oleh Provinsi, Kabupaten dan Kota dan terakhir adalah RPPD laporannya kepada masyarakat


Hal ini pula ditegaskan oleh Doni Lahati, SE.,MH selaku Asisten I Sekda Kabupaten Gorontalo menjelaskan bahwa Pembahasan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (RLPPD) merupakan kewajiban dari seorang kepala daerah adalah melaporkan LKPJ terhadap lembaga pengawasan sebagai wujud tanggung jawab, kemudian LPPD di laporkan oleh Provinsi melalui gubernur kemudian Kabupaten Kota melalui Gubernur, terakhir RLPPD laporannya kepada masyarakat terhadap yang memilihnya.


Proses dari semua ini yang paling bertanggung jawab adalah sekda sebagai mana di atur di Peraturan Pemerintah Nomor 13, Kemendagri Nomor 18. Seharusnya laporan ini sudah ada sama Sekda melalui Tim penyusun dan tim kerja


Sementara itu menurut Praktisi Hukum Salahudin Pakaya, SH menjelaskan bahwa apabila tidak melaporkan RLPPD maka akan dikenakan sanksi administrasi terhadap kepala daerah yang bersifat surat peringatan berdasarkan peraturan kemendagri, ini hanya bentuk kecil dari pelanggaran administrasi yang mendapat sanksi administrasi tetapi ini bukan termasuk pelanggaran besar yang berimbas kepemakzulan. (Nwir)

43 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua
bottom of page