Tersangka RM Dibekuk Polda Sulut di Davao Filipina
top of page

Tersangka RM Dibekuk Polda Sulut di Davao Filipina

MANADO - analisapost.com | Kasus penyelundupan senjata api ilegal dari Filipina ke Indonesia, khususnya di wilayah Sulawesi Utara (Sulut), yang diungkap pada tahun 2022 lalu, kembali menjadi sorotan.

Tersangka RM Dibekuk Polda Sulut di Davao Filipina
Tersangka RM Dibekuk Polda Sulut di Davao Filipina (Foto: Istimewa)

Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengumumkan bahwa mereka telah berhasil mengamankan satu tersangka tambahan dalam kasus ini, yang dikenal dengan inisial RM.


Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, menyampaikan informasi ini dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Mapolda Sulut pada hari Kamis (7/3/2024). Turut hadir dalam konferensi pers tersebut adalah Dirreskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Gani Siahaan, dan Kasatreskrim Polres Minahasa Utara, Iptu Dwirianto Tandirerung.


Menurut Thamsil, penanganan kasus ini dilakukan oleh Polres Minahasa Utara dan Polda Sulut berdasarkan laporan polisi nomor 380, tanggal 15 Mei 2022. Tersangka RM, yang merupakan warga Kabupaten Kepulauan Sangihe, berhasil diamankan oleh tim gabungan Polda Sulut, Polres Minut, dan NCB Interpol Indonesia setelah dijemput di Davao, Filipina.


"Tersangka RM merupakan target yang telah lama menjadi incaran pihak berwajib. Dengan penangkapan tersangka ini, total tersangka yang berhasil diamankan menjadi lima orang. Dari jumlah tersebut, empat tersangka telah divonis dan ada yang telah dibebaskan. Tersangka RM adalah satu-satunya tersangka yang masih menjalani proses hukum," ungkap Thamsil.


Thamsil juga menegaskan bahwa penjemputan tersangka RM dilakukan berdasarkan red notice yang telah disampaikan kepada Divhubinter Polri sebelumnya. "Proses penjemputan tersangka RM berjalan dengan lancar berkat koordinasi yang baik antara pihak kepolisian dalam negeri dengan pihak kepolisian di luar negeri," tambahnya.


Dalam penjelasannya, Kombes Pol Gani Siahaan menyatakan bahwa RM merupakan sosok yang menjadi otak dari penyelundupan senjata api ilegal tersebut. RM diduga telah melakukan transaksi pembelian senjata api dari Filipina untuk dikirim ke wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulut.


"Sebelumnya, RM menerima pesanan pembelian senjata api dari seorang tahanan yang terlibat dalam kasus serupa di Manokwari. RM menerima pembayaran sebesar Rp70 juta melalui agen bank di Papua untuk membeli senjata api jenis UZI di Filipina. Hasil dari transaksi tersebut, terdapat delapan pucuk senjata api yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian," jelas Siahaan.


Siahaan juga menegaskan bahwa senjata api yang diamankan diduga merupakan rakitan pabrikan lokal yang beroperasi di Mindanao, Filipina. Terhadap tersangka RM, pihak berwajib akan menerapkan Pasal 1 (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Juncto Pasal 55 (1) ke-1e KUHP, yang mengancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara dengan masa hukuman setinggi-tingginya 20 tahun.


Kasus ini menunjukkan komitmen Polda Sulut dalam memerangi kejahatan lintas batas, khususnya dalam hal penyelundupan senjata api ilegal yang dapat mengancam keamanan dan stabilitas wilayah. Polda Sulut berjanji untuk terus meningkatkan upaya penegakan hukum dan kerjasama internasional untuk memberantas praktik ilegal semacam ini. (onal)

145 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua
bottom of page