Tutup Galian C Ilegal, Warga Beri Apresiasi Kepada Polres Ende
top of page

Tutup Galian C Ilegal, Warga Beri Apresiasi Kepada Polres Ende

NTT - analisapost.com | Sejak dibawah Komando AKBP Andre Librian, S.I.K, Polres Ende terus menorehkan segudang prestasi dengan berhasil menuntaskan berbagai macam kasus yang terjadi di wilayah hukum Polres Ende diantaranya dapat menuntaskan kasus Korupsi, curian motor dan juga penyelundupan pakaian bekas serta jual beli kendaraan bodong.

Kapolres Ende AKBP Andre Librian, S.I.K.mendapat apresiasi dan dukungan dari masyarakat Kabupaten Ende (Foto: Istimewa)

Namun dibalik beberapa kasus yang di uraikan diatas ada satu kasus yang sangat menarik di mata masyarakat dan menganggap bahwa Kapolres Ende mempayai nyali yang besar dalam menuntaskan kasus yakni mampu menutup tambang Galian C milik PT. Yeti Darmawan, Galian C milik CV. Sumber Kasih dan Galian C Milik PT. Agogo Golden Group dengan dilakukannya pemasangan Garis Police line pada tambang galian C yang di duga tidak mengantongi ijin Eksplorasi dan Ijin Produksi.


Keberanian tersebut Kapolres Ende AKBP Andre Librian, S.I.K.mendapat apresiasi dan dukungan dari masyarakat Kabupaten Ende. Hal ini di ungkapkan salah seorang warga Clementino Du Kepada Media, Senin (29/05/2023) di Kelurahan Rewarangga Selatan Kecamatan Ende Timur Kabupaten Ende.


“Saya secara pribadi menyampaikan apresiasi dan dukungan yang sebesar – besarnya kepada Kapolres Ende AKBP Andre Librian, S.I.K. karena sudah berani mengungkap dan melakukan pemasangan garis Police Line terhadap tambang galian C yang di lakukan oleh pihak perusahaan besar di kota Ende. Akibat tambang galian tersebut, selain merusak lingkungan, lokasi galian itu juga tidak jauh dari rumah warga dan yang melintasi jalan raya dengan kapasitas kendaraan besar mengakibatkan jalan rusak."ujarnya


Clementino Menambahkan ”Langkah yang di lakukan oleh Kapolres Ende ini perlu mendapat dukungan dan respon secara serius oleh seluruh masyarakat Kabupaten Ende karena keberadaan tambang galian C yang ada di wilayah kabupaten Ende ini ada sejak dibangun belum mengantongi ijin baik ijin Eksplorasi dan juga ijin produksi.

Lokasi tambang galian C yang di lakukan oleh pihak perusahaan besar di kota Ende (Foto: Istimewa)

Sementara masyarakat lain nya Sony Rangga kepada media menyampiakan, ketika di minta tanggapan diri nya mengatakan ”saya sangat mendukung dengan langkah yang di ambil Kapolres Ende saat ini sehingga bisa di tegakkan aturan hukum agar semua perusahaan yang memiliki tambang galian C tersebut bisa menyetor pajak untuk kepentingan pembangunan daerah kita ini," tuturnya.


Sementara Kapolres Ende AKBP Andre Librian, S.I.K Ketika di Konfirmasi Media di ruang kerja nya Senin 29/05/2023 terkait tindakan pemasangan Police Line oleh anggota nya di lapangan, dirinya membenarkan bahwa, "Pihak Penyidik Polres Ende telah melakukan pemasangan Police line berdasarkan penyelidikan kami di lapangan bahwa ditemukan keberadaan tambang galian C tersebut tidak mengantongi ijin,"jelasnya.


Andre Menambahkan ”awal mula berasal dari aduan masyarakat di wilayah tersebut ketika kami melakukan Jumat curhat dalam mendukung program yang di kumandangkan oleh Bapa Kapori sendiri sehigga dasar itu kami tindaklanjuti," imbuhnya.


”Dengan demikian kami berharap kepada semua pemilik tambang galian C tersebut untuk segera melakukan pengurusan ijin baik ijin eksplorasi dan juga ijin produksi sehingga bisa bermanfaat bagi negara dan masyarakat dari sisi pendapatan bukan pajak yang di manfaatkan untuk daerah tercinta ini."pesannya.


Andre juga berharap Kepada Pihak Pemerintah Daerah untuk dapat memberikan kemudahan berkoordinasi dalam mengurus izin tambang galian C karena proses pengurusan ijin tersebut meskipun di keluarkan oleh pihak kementerian sesuai dengan aturan terbaru namun tetap berproses dari tingkat Daerah.


”Saat ini Kami tengah melakukan penyelidikan dan sedang diminta keterangan dari berbagai pihak terkait, karena bagi kami prinsip nya, apabila bertabrakan dengan Aturan hukum sesuai dengan aduan masyarakat akan kami tindak lanjuti" Ungkap Andre.


"Terkait ijin produksi kami telah meminta pihak pajak untuk menghitung secara keseluruhan sumber penghasilan bukan pajak yang tidak di setor oleh pihak yang melakukan produksi karena apa bila tidak melakukan pembayaran pajak bagi yang bersangkutan akan di jerat dengan undang-undang Korupsi" Tegas Andre. (Wilfridus L. Nere)

34 tampilan0 komentar
bottom of page