WALHI Jatim Gugat Pemkot Surabaya, Amdal PLTSa Benowo Bukan Rahasia Negara
- analisapost

- 14 Agu
- 3 menit membaca
SURABAYA - analisapost.com | Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur menghadiri sidang sengketa informasi publik di Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur terkait permohonan akses terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Benowo, Surabaya yang digelar Rabu (13/8/2025).

Dalam sidang keempat tersebut, majelis Komisioner KI Jatim mengabulkan seluruh permohonan WALHI Jatim melalui putusan Nomor 67/PIII/KI-Prov.Jatim-PS-A/2025. Majelis menyatakan dokumen AMDAL PLTSa Benowo merupakan informasi terbuka yang dapat diakses publik.
"Memerintahkan termohon (Pemkot Surabaya) untuk memberikan salinan informasi selambat-lambatnya 10 hari kerja sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap,ā ujar Majelis Komisioner dalam amar putusan.
Pemkot Surabaya diwajibkan memberikan dokumen tersebut paling lambat 10 hari kerja sejak putusan berkekuatan hukum tetap, dengan catatan bagian yang bersifat dikecualikan dapat dihitamkan atau dikaburkan.
WALHI Jatim mengajukan permohonan informasi terkait AMDAL PLTSa Benowo pada 24 Agustus 2022 melalui surat resmi bernomor 97/ED/WALHI.JATIM/VIII/2022.
Surat itu diterima Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Surabaya pada 29 Agustus 2022, dan tercatat dengan nomor registrasi 004/PPID/VIII/2022.
Permintaan tersebut diajukan dengan tiga tujuan utama.
Pebagai kajian internal terhadap pengoperasian PLTSa Benowo, teknologi pengolahan sampah menjadi listrik pertama di Indonesia.
Mendorong partisipasi publik dengan memastikan keterbukaan informasi, khususnya terkait risiko lingkungan dan dampaknya bagi masyarakat sekitar.
Sebagai arsip di perpustakaan WALHI Jatim.

Meski demikian, Pemkot Surabaya menolak memberikan dokumen tersebut. Pemkot beralasan AMDAL PLTSa termasuk informasi yang dikecualikan karena dilindungi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), merujuk Pasal 40 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Pasal 17 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Penolakan itu mendorong WALHI Jatim mengajukan sengketa informasi ke KI Jatim pada 9 November 2022 melalui surat Nomor 105/ED/WALHI.JATIM/X/2022. Setelah proses persidangan yang berlangsung pada JuliāAgustus 2025, majelis akhirnya memutuskan bahwa alasan Pemkot tidak berdasar secara hukum.
Direktur Eksekutif Walhi Jatim Wahyu Eka Setyawan menyambut baik keputusan tersebut. Ia menilai, putusan ini menegaskan bahwa dokumen Amdal adalah informasi yang wajib diakses publik.
āPutusan ini juga membuktikan dalih Pemkot Surabaya bahwa Amdal PLTSa Benowo merupakan hak cipta atau rahasia tidak berdasar secara hukum,ā ujarnya kepada awak media AnalisaPost usai sidang.
Menurut Wahyu, keberadaan PLTSa Benowo berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap kualitas udara dan kesehatan warga sekitar. Karena itu, dokumen Amdal dan hasil pengukuran emisi berkala seharusnya dapat diakses publik demi transparansi dan partisipasi masyarakat.
"Ini kemenangan bagi keterbukaan informasi, khususnya hak masyarakat mengetahui risiko lingkungan di sekitarnya,ā tambah Wahyu.
Selain persoalan keterbukaan informasi, Wahyu juga menyoroti buruknya kinerja pengelolaan sampah di Kota Surabaya. Target pembangunan 37 unit Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) hingga kini belum tercapai. Dari target tersebut, baru 12 lokasi yang terealisasi, sebagian di antaranya tidak beroperasi secara optimal.

Sejumlah penelitian menunjukkan PLTSa, meski diklaim sebagai solusi energi terbarukan, masih berpotensi menghasilkan emisi berbahaya seperti COā, dioksin, karbon organik, logam berat, dan merkuri.
Paparan zat tersebut dapat berdampak buruk terhadap kesehatan, mulai dari penurunan fungsi paru-paru, serangan jantung, hingga kematian dini, terutama jika beroperasi di dekat pemukiman. (Dna)
Dapatkan update berita pilihan serta informasi menarik lainnya setiap hari di analisapost.com




Komentar