Walikota Eri Cahyadi Melarang Kegiatan Lomba dan Malam Tirakatan
- analisapost

- 16 Agu 2021
- 1 menit membaca

Surabaya, Analisa Post | setiap bulan Agustus ada dua kegiatan yang sering dilakukan oleh masyarakat Indonesia.
Adapun kegiatan tersebut adalah Tasyakuran dan Upacara Bendera. Cuma dimasa pandemi semua kegiatan tersebut tidak dilaksanakan seperti sebelumnya ada Covid-19.
Dimana tiap daerah memberlakukan aturan berbeda - beda. Begitu juga dengan Kota Surabaya melalui Surat Edaran Walikota Surabaya nomor 003.1/9260/436.8.4/2021 tertanggal 13 Agustus 2021 Pemkot Surabaya melarang kegiatan lomba dan malam tirakatan menjelang Kemerdekaan RI.
Berdasarkan SE (Surat Edaran ) tersebut dan tertuang dalam point 12 berisi tentang Pedoman Hari Ulang Tahun (HUT) ke 76. Dimana imbuhan mengenai lomba dan tirakatan menjelang kemerdekaan RI dipaparkan sangat jelas.
Berikut bunyi dari Surat Edaran tersebut adalah Seluruh Masyarakat untuk tidak melaksanakan kegiatan lomba dan malam tirakatan/tasyakuran serta kegiatan lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan dalam memperingati Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) tahun 2021 di wilayah masing-masing.
Hal tersebut dapat menjadi perhatian dari masyarakat karena Surabaya masih level 4 meskipun zona oranye.
Tujuan dari semua ini memutus mata rantai penyebaran dari Covid-19.(Red)





Komentar