top of page

Dewan Pers: AI Tak Boleh Geser Nilai Jurnalistik

SIDOARJO - analisapost.com | Pesatnya perkembangan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) tidak boleh menggeser nilai-nilai utama dalam dunia jurnalistik. Teknologi dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan efisiensi kerja media, namun akurasi, verifikasi, independensi, serta tanggung jawab redaksi tetap menjadi fondasi yang tidak dapat digantikan.

Anggota Dewan Pers Maha Eka Swasta memberikan pemaparan pada seminar nasional
Anggota Dewan Pers Maha Eka Swasta memberikan pemaparan pada seminar nasional (Foto: Div)

Hal tersebut ditegaskan Anggota Dewan Pers Maha Eka SwastaĀ saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional bertajuk "Digitalisasi Media Pers: Tantangan Patuh Hukum dan Keberlanjutan Bisnis di Era Disrupsi Digital"Ā yang diselenggarakan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Jawa Timur di Auditorium Ahmad Dahlan, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Selasa (23/6/26).


"AI dapat menjadi alat bantu dalam kerja jurnalistik, tetapi tidak boleh menggantikan akurasi, verifikasi, independensi, dan tanggung jawab redaksi. Seluruh proses tetap harus berada di bawah kendali manusia,"Ā tegas Maha.


Seminar tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Ketua Umum SMSI Pusat Firdaus, Dosen Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Ahmad Riyadh, U.B., Ph.D., Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Digital Molly Prabawaty, M.AP., serta Anggota Dewan Pers Maha Eka Swasta. Kegiatan ini diikuti pimpinan redaksi media siber anggota SMSI se-Jawa Timur, akademisi, praktisi hukum, dan ratusan mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi serta Fakultas Hukum Umsida.


Dalam paparannya, Maha menjelaskan bahwa perkembangan teknologi telah mengubah lanskap industri media secara signifikan. Ruang digital kini dipenuhi berbagai penyedia informasi, mulai dari kreator konten, akun informasi lokal, agregator berita, hingga media sosial. Meski demikian, tidak semua informasi yang beredar dapat dikategorikan sebagai produk jurnalistik profesional.


Menurutnya, perusahaan pers memiliki standar yang berbeda karena berbadan hukum, memiliki struktur redaksi yang jelas, mematuhi Kode Etik Jurnalistik, serta menyediakan mekanisme hak jawab dan hak koreksi.


"Media yang ingin disebut sebagai pers harus tunduk pada standar dan aturan pers yang berlaku,"Ā ujarnya.


Maha juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan hukum terhadap insan pers dan fungsi kontrol sosial yang dijalankan media. Dalam penyelesaian sengketa pemberitaan, ia mengingatkan agar mekanisme hak jawab, hak koreksi, klarifikasi, maupun mediasi etik lebih dahulu ditempuh sebelum menggunakan jalur pidana atau perdata.


"Kriminalisasi terhadap karya jurnalistik dapat mengancam kebebasan pers. Jika tidak disikapi secara proporsional, hal itu dapat menimbulkan efek gentar, mendorong swasensor, dan melemahkan fungsi pers sebagai salah satu pilar demokrasi,"Ā katanya.


Selain membahas aspek hukum, Dewan Pers juga menyoroti meningkatnya penggunaan AI dalam aktivitas jurnalistik. Teknologi tersebut dinilai mampu membantu proses transkripsi wawancara, riset awal, pengolahan data, hingga mempercepat produksi berita. Namun, penggunaan AI tanpa pengawasan redaksi berpotensi memunculkan persoalan seperti bias algoritma, plagiarisme, manipulasi gambar maupun video, serta penyebaran informasi yang tidak akurat.

Narasumber menyampaikan materi dalam Seminar Nasional SMSI Jawa Timur bertema "Digitalisasi Media Pers: Tantangan Patuh Hukum dan Keberlanjutan Bisnis di Era Disrupsi Digital"Ā di Auditorium Ahmad Dahlan, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida)
Narasumber menyampaikan materi dalam Seminar Nasional SMSI Jawa Timur bertema "Digitalisasi Media Pers: Tantangan Patuh Hukum dan Keberlanjutan Bisnis di Era Disrupsi Digital"Ā di Auditorium Ahmad Dahlan, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) (Foto: Div)

Karena itu, setiap perusahaan pers didorong memiliki pedoman internal mengenai penggunaan AI agar penerapannya tetap sejalan dengan prinsip-prinsip jurnalistik.


Maha turut menegaskan pentingnya verifikasi perusahaan pers sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik. Menurutnya, verifikasi tidak hanya sebatas memenuhi persyaratan administrasi, tetapi juga menjadi pembeda antara media profesional dengan akun anonim, buzzer, maupun penyebar informasi yang tidak memiliki tanggung jawab jurnalistik.


Berdasarkan data Dewan Pers hingga Mei 2026, lebih dari 1.200 perusahaan persĀ telah memperoleh verifikasi faktual. Selain itu, ratusan perusahaan pers lainnya telah mendapatkan verifikasi administratif, sementara puluhan media masih menjalani proses verifikasi lanjutan.


Sementara itu, Ketua Umum SMSI Pusat FirdausĀ mengatakan tantangan terbesar yang dihadapi perusahaan media saat ini bukan lagi sebatas kecepatan menyampaikan informasi, melainkan menjaga keberlanjutan bisnis di tengah dominasi platform digital global.


"Tantangan terbesar saat ini adalah menjaga keberlanjutan bisnis media di tengah dominasi platform digital yang menguasai distribusi dan monetisasi konten,"Ā tuturnya.


Senada dengan itu, Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Digital Molly PrabawatyĀ menilai transformasi digital telah mengubah pola konsumsi informasi masyarakat sehingga perusahaan pers dituntut mampu beradaptasi tanpa meninggalkan prinsip-prinsip dasar jurnalistik.


Rangkaian kegiatan juga diisi dengan pelantikan Forum Pimpinan Redaksi (Forum Pimred) SMSI Jawa Timur serta peluncuran Media Agregator SMSI Jawa TimurĀ sebagai bagian dari upaya memperkuat ekosistem media siber di era digital.


Melalui seminar tersebut, para narasumber sepakat bahwa kemajuan teknologi, termasuk AI, merupakan peluang untuk meningkatkan kualitas kerja jurnalistik. Namun, masa depan pers tetap ditentukan oleh integritas wartawan, ketepatan verifikasi, kepatuhan terhadap kode etik, serta tanggung jawab redaksi dalam menyajikan informasi yang akurat dan dapat dipercaya.(Che)


Dapatkan update berita pilihan serta informasi menarik lainnya setiap hari di analisapost.com

Komentar


bottom of page
analisa post 17.50 (0 menit yang lalu) kepada saya