top of page

Ditpolairud Polda Bali Gagalkan Penyelundupan 22 Penyu Hijau di Perairan Serangan

7 jam yang lalu
2 menit membaca

DENPASAR - analisapost.com | Sebanyak 22 ekor penyu hijau (Chelonia mydas) berhasil diamankan Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali dari sebuah perahu tanpa awak di pesisir Pulau Serangan, Denpasar Selatan, Sabtu (10/10/2026). Polisi kini memburu terduga pelaku yang diduga melarikan diri saat petugas tiba di lokasi.

Ditpolairud Polda Bali Gagalkan Penyelundupan 22 Penyu Hijau di Perairan Serangan (Foto: Ist)
Ditpolairud Polda Bali Gagalkan Penyelundupan 22 Penyu Hijau di Perairan Serangan (Foto: Ist)

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyelundupan penyu hijau yang kerap terjadi di perairan Pulau Serangan.


Menindaklanjuti informasi itu, personel Kapal Patroli RIB 107 bersama anggota Seksi Intelair Unit I Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditpolairud Polda Bali melakukan penyelidikan dan pemantauan di kawasan tersebut.


Saat patroli berlangsung, petugas menemukan sebuah perahu berwarna biru di pesisir pantai Serangan. Perahu tersebut menimbulkan kecurigaan karena berbeda dari jenis perahu nelayan yang biasa beroperasi di wilayah itu.


Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 22 ekor penyu hijau dalam keadaan hidup di atas perahu yang tidak berawak tersebut. Petugas kemudian mengamankan seluruh penyu beserta perahu sebagai barang bukti.


"Pada saat patroli, tim mencurigai adanya sebuah perahu berwarna biru yang berada di pesisir pantai Serangan. Perahu tersebut bukan merupakan jenis perahu nelayan yang biasa beroperasi di wilayah tersebut," ujar Ariasandy.


Selanjutnya, barang bukti dibawa ke Markas Komando Ditpolairud Polda Bali untuk penanganan lebih lanjut dengan berkoordinasi bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali.


Ariasandy menjelaskan, hingga kini tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap terduga pelaku. Berdasarkan kondisi di lapangan, pelaku diduga meninggalkan perahu dan melarikan diri ketika mengetahui kedatangan petugas.


Dalam kasus ini, terduga pelaku dapat dijerat Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.


"Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. Penyu hijau merupakan salah satu satwa yang dilindungi undang-undang dan keberadaannya sangat penting untuk ekosistem laut Bali," katanya.


Ia menegaskan, Polda Bali melalui Ditpolairud akan terus meningkatkan patroli guna mencegah penyelundupan satwa yang dilindungi. Masyarakat pesisir juga diimbau untuk tidak terlibat dalam perdagangan satwa ilegal dan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui aktivitas serupa.


"Kami juga mengimbau kepada masyarakat pesisir untuk tidak terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas serupa," tegasnya.


Sementara itu, 22 ekor penyu hijau yang telah diamankan saat ini mendapatkan perawatan. Satwa tersebut direncanakan akan dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya setelah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh BKSDA Bali.(*)

Komentar


bottom of page
analisa post 17.50 (0 menit yang lalu) kepada saya