Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026
- analisapost

- 29 menit yang lalu
- 2 menit membaca
JAKARTA- analisapost.com | Pemerintah menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah atau Hari Raya Idulfitri jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Keputusan tersebut diambil dalam sidang isbat yang dipimpin Menteri Agama Nasaruddin Umar di kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (19/3/2026).

Menteri Agama menyampaikan, penetapan ini didasarkan pada hasil hisab dan rukyat hilal. "Berdasarkan perhitungan hisab dan tidak adanya laporan rukyat hilal, disepakati bahwa 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026,ā ujarnya dalam konferensi pers usai sidang.
Sidang isbat turut dihadiri Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafiāi, Wakil Ketua Umum MUI Muhammad Cholil Nafis, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang, serta Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad.
Menag menjelaskan, secara hisab posisi hilal pada 29 Ramadan 1447 H atau 19 Maret 2026 berada di kisaran 0 derajat 54 menit 27 detik hingga 3 derajat 7 menit 52 detik, dengan sudut elongasi antara 4 derajat 32 menit 40 detik hingga 6 derajat 6 menit 11 detik. Posisi tersebut belum memenuhi kriteria visibilitas hilal yang ditetapkan MABIMS.
Kriteria MABIMS mensyaratkan tinggi hilal minimal 3 derajat dan sudut elongasi 6,4 derajat. Dengan demikian, secara perhitungan astronomi, hilal belum memenuhi syarat untuk terlihat
Selain itu, hasil rukyat di 117 titik pengamatan yang tersebar di seluruh Indonesia juga tidak menunjukkan adanya laporan hilal terlihat.
"Laporan yang diterima dan telah dikonfirmasi menunjukkan tidak ada satu pun titik yang berhasil melihat hilal,ā kata Menag.
Ia berharap keputusan tersebut dapat menjadi dasar kebersamaan umat Islam di Indonesia dalam merayakan Idulfitri secara serentak serta memperkuat persatuan.
Sidang isbat juga dihadiri perwakilan duta besar negara sahabat, Mahkamah Agung, BMKG, BIG, BRIN, Observatorium Bosscha ITB, Planetarium Jakarta, para pakar falak dari organisasi masyarakat Islam dan perguruan tinggi, serta Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama.
Menag menambahkan, sidang isbat merupakan bentuk fasilitasi pemerintah dalam penentuan awal bulan kamariah, khususnya yang berkaitan dengan ibadah dan hari besar keagamaan. Hal ini menjadi bagian dari peran pemerintah sebagai ulil amri dalam menjaga keteraturan dan kebersamaan umat.
Kementerian Agama juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat sebagai landasan hukum penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah. Regulasi tersebut menegaskan integrasi metode hisab dan rukyatul hilal untuk menjamin kepastian hukum, transparansi, serta keseragaman penetapan kalender hijriah secara nasional.
Selain itu, penetapan juga merujuk pada Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penentuan Awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah. āSidang ini menjadi sarana musyawarah sekaligus upaya menjaga persatuan umat, agar terdapat kesepakatan bersama dalam menentukan waktu ibadah dan hari raya,ā ujar Menag.(*)
Dapatkan update berita pilihan serta informasi menarik lainnya setiap hari di analisapost.com





Komentar