Polda Bali Ungkap Dua Kasus Penipuan Kerja ke Luar Negeri, Kerugian Korban Capai Rp295 Juta
DENPASAR - analisapost.com | Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali berhasil mengungkap dua kasus dugaan penipuan online yang menyasar tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri dan masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial IKS dan IGRY dengan modus menawarkan jasa pengurusan visa hingga peluang kerja di luar negeri.
Direktur Reserse Siber Polda Bali Kombes Pol Aszhari Kurniawan menyampaikan pengungkapan dua perkara tersebut dalam konferensi pers. Ia didampingi Kasubdit 1 AKBP R. Moch Dwi Ramadhanto, Kabagbinops AKBP I Ketut Sugiarta Yogha, serta Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Bali AKBP Rina Isriana Dewi, Rabu (21/10/26)
KBP Aszhari menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari dua laporan polisi, yakni LP/B/845/IX/2026/SPKT/Polda Bali tertanggal 30 September 2026 dan LP/B/791/IX/2026/SPKT/Polda Bali tertanggal 15 September 2026.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Ditressiber Polda Bali melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan kedua tersangka.
"Dalam dua perkara ini, terdapat kemiripan modus operandi, yaitu pelaku memanfaatkan keinginan korban untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih baik di luar negeri. Para korban dijanjikan bantuan pengurusan visa, dokumen administrasi, maupun kesempatan bekerja, tetapi janji tersebut tidak terealisasi," kata Aszhari.
Kasus pertama melibatkan tersangka IKS yang diduga menawarkan jasa pengurusan perubahan visa dan pemindahan tempat kerja di Korea Selatan. Tersangka mengaku telah bekerja di negara tersebut sejak 2004 dan mengklaim mampu membantu korban mengubah visa kerja E-9 menjadi visa F-2 atau izin tinggal jangka panjang.
Peristiwa ini bermula pada 19 Juli 2025, ketika korban berinisial IWA dihubungi melalui pesan TikTok oleh akun bernama @mtwehs1. Akun tersebut meyakinkan korban bahwa IKS dapat membantu mengurus dokumen perizinan kerja melalui bantuan pengacara di Korea Selatan.
Korban kemudian diarahkan untuk berkomunikasi dengan tersangka melalui aplikasi WhatsApp. Dalam percakapan itu, IKS menawarkan bantuan pengurusan visa sekaligus menjanjikan pemindahan tempat kerja korban dari sektor nelayan ke sejumlah bidang pekerjaan.
Pekerjaan yang ditawarkan antara lain di pabrik pengalengan makanan, pabrik plastik, usaha laundry, perakitan mesin, restoran, hingga petugas kebersihan area publik.
Untuk meyakinkan korban, tersangka diduga meminta uang secara bertahap dengan berbagai alasan, mulai dari biaya pengurusan identitas, sewa apartemen, administrasi visa, notaris, biaya imigrasi, hingga kebutuhan pribadi.
Kakak korban, I Kadek Sudianta, turut diminta membantu pembiayaan dengan mengirimkan uang sebesar Rp16,5 juta melalui empat kali transfer.
Berdasarkan hasil penyelidikan, transaksi berlangsung hingga Juni 2026 dengan total 56 kali pengiriman uang. Akibatnya, korban mengalami kerugian materiil mencapai Rp295.149.684. Hingga kini, janji pengurusan visa dan pemindahan tempat kerja tersebut tidak terealisasi.
Polisi mengamankan IKS di Jalan Melati, Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Dalam penangkapan itu, penyidik menyita dua telepon genggam, yakni Motorola G06 Power berwarna biru dan Samsung Galaxy A07 berwarna hitam, yang diduga berkaitan dengan aktivitas komunikasi tersangka.
Dalam perkara kedua, tersangka berinisial IGRY diduga menipu korban dengan menawarkan kesempatan bekerja di Australia melalui kegiatan Tattoo Expo.
Kasus tersebut bermula pada November 2024, ketika korban mencari informasi mengenai peluang kerja di Australia melalui grup Facebook. Korban kemudian dihubungi oleh sebuah akun Facebook yang menawarkan kesempatan bekerja di negara tersebut dengan mengikuti kegiatan Tattoo Expo.
Komunikasi berlanjut melalui WhatsApp dengan seseorang berinisial IGRY. Tersangka mengaku korban dapat menggantikan rekannya yang batal berangkat dan meminta uang sebesar Rp18 juta untuk biaya pendaftaran serta administrasi keberangkatan.
Korban menyanggupi permintaan tersebut dan melakukan pembayaran secara bertahap. Namun, setelah uang ditransfer, jadwal keberangkatan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi sehingga korban mengalami kerugian materiil.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditressiber Polda Bali melakukan penyelidikan hingga mengamankan IGRY pada Senin (5/10/26) di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Desa Yeh Sumbul, Kabupaten Jembrana.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit telepon genggam iPhone 13 berwarna hijau yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan korban.
Aszhari menyatakan kedua tersangka selanjutnya menjalani proses penyidikan dan penahanan di Rumah Tahanan Polda Bali.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Selain itu, keduanya juga dipersangkakan melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tindak pidana penipuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.
Aszhari mengimbau masyarakat, khususnya tenaga kerja Indonesia yang sedang bekerja di luar negeri maupun calon pekerja migran, agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan dan jasa pengurusan dokumen melalui media sosial maupun aplikasi pesan singkat.
"Kami mengingatkan masyarakat, khususnya tenaga kerja Indonesia yang sedang bekerja di luar negeri maupun calon tenaga kerja yang berencana bekerja ke luar negeri, agar tidak mudah percaya terhadap tawaran yang menjanjikan kemudahan," ujarnya.
Ia juga meminta masyarakat memastikan legalitas pihak yang menawarkan jasa sebelum melakukan pembayaran.
"Pastikan terlebih dahulu legalitas pihak yang menawarkan jasa dan jangan terburu-buru mentransfer uang sebelum kebenaran informasi tersebut terverifikasi," kata Aszhari.
Masyarakat yang menemukan tawaran mencurigakan atau merasa menjadi korban penipuan diminta segera melapor kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti.
Polda Bali menyatakan akan terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan online sekaligus mendorong peningkatan literasi digital di tengah masyarakat.
Pengungkapan dua kasus ini menjadi pengingat agar masyarakat memverifikasi setiap tawaran kerja dan jasa pengurusan dokumen sebelum menyerahkan uang. Kewaspadaan diperlukan agar harapan memperoleh pekerjaan dan kehidupan yang lebih baik tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.(Dwa)
Dapatkan update berita pilihan serta informasi menarik lainnya setiap hari di analisapost.com






Komentar