Bali Diprioritaskan Jadi Pusat Finansial Internasional, Ekonom Ingatkan Risiko Insentif Pajak
- analisapost

- 1 menit yang lalu
- 3 menit membaca
JAKARTA - analisapost.com | Pemerintah memastikan Pulau Bali tetap menjadi lokasi prioritas pengembangan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) meski Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) membuka peluang pembangunan lebih dari satu pusat keuangan internasional di Indonesia.

PFII dirancang sebagai pusat jasa keuangan global dengan konsep yang mengacu pada kawasan keuangan internasional seperti Dubai International Financial Centre (DIFC).
Kawasan tersebut nantinya akan menerapkan rezim hukum, perpajakan, dan tata kelola tersendiri guna meningkatkan daya saing Indonesia dalam menarik investasi global.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa pengembangan PFII untuk tahap awal akan difokuskan di Bali. Meski demikian, pemerintah membuka peluang pengembangan lebih dari satu kawasan finansial di dalam pulau tersebut.
"Kami siapkan sementara di Bali. Tetapi di Bali bisa dua atau tiga titik, tetap di Pulau Bali," ujar Airlangga, Rabu (24/6/26).
Menurut Airlangga, ketentuan dalam UU P2SK memang memungkinkan pembangunan lebih dari satu pusat finansial internasional. Konsep tersebut dinilai serupa dengan yang diterapkan di Uni Emirat Arab (UEA), yang memiliki lebih dari satu kawasan finansial bertaraf internasional.
PFII direncanakan dibangun dalam bentuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Keuangan yang akan menerapkan sistem hukum berbasis common law, pengadilan khusus, serta fasilitas perpajakan yang kompetitif sesuai praktik internasional.
Menanggapi anggapan bahwa PFII berpotensi menjadi surga pajak (tax haven), Airlangga menilai fasilitas perpajakan tersebut merupakan praktik yang lazim diterapkan oleh sejumlah pusat keuangan dunia.
"Di Dubai juga ada fasilitas perpajakan khusus, demikian pula di Singapura. Yang diterapkan di PFII nantinya mengacu pada standar internasional sebagaimana berlaku di pusat-pusat finansial global," katanya.
Ia optimistis keberadaan PFII mampu meningkatkan arus investasi secara signifikan. Menurutnya, nilai investasi yang masuk melalui pusat finansial internasional berpotensi jauh lebih besar dibandingkan investasi konvensional yang selama ini diterima Indonesia.
"Kalau investasi tradisional Indonesia sekitar Rp2.200 triliun per tahun, Singapura melalui financial center mampu menarik dana sekitar Rp5.000 triliun. Dana tersebut kemudian mengalir kembali menjadi investasi, termasuk ke berbagai negara," ujar Airlangga.
Berdasarkan data Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, rata-rata realisasi investasi Indonesia sepanjang 2021ā2025 mencapai Rp1.434,5 triliun. Sementara itu, target investasi nasional pada 2026 ditetapkan sebesar Rp2.041,3 triliun.
Airlangga menjelaskan, dana global yang masuk ke pusat finansial Singapura tidak seluruhnya diinvestasikan di negara tersebut, melainkan disalurkan kembali ke berbagai negara dalam bentuk investasi langsung atau foreign direct investmentĀ (FDI).
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan Singapura selama ini tercatat sebagai salah satu sumber investasi asing terbesar di Indonesia.
Menurutnya, Indonesia memiliki peluang yang lebih besar karena didukung banyak proyek sektor riil yang membutuhkan pembiayaan, termasuk proyek strategis yang dikelola Danantara. Kehadiran PFII diharapkan menjadi sumber pendanaan baru bagi berbagai proyek tersebut.
"Dubai Financial Centre saja mampu menarik modal sekitar US$800 miliar. Karena itu kita harus mampu menarik aliran modal global. Saat ini pusat finansial dunia masih terbatas, seperti Singapura, Dubai, Hong Kong, dan sebagian di Amerika Serikat," tuturnya.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah akan menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia sebagai dasar hukum khusus bagi operasional PFII. Regulasi tersebut ditargetkan selesai pada Agustus 2026.
Sebelumnya, pada awal Mei 2026, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga mengemukakan rencana pemberian insentif berupa pembebasan pajak atas aset investor global yang ditempatkan di PFII. Kebijakan tersebut sejalan dengan praktik yang diterapkan sejumlah pusat keuangan internasional dan ketentuan dalam UU P2SK.
Menurut Purbaya, insentif pajak dapat diberikan sepanjang aliran modal yang masuk mampu memperkuat cadangan devisa Indonesia.
"Kalau mereka meminta tarif pajak 0 persen, bisa saja diberikan. Yang terpenting, dana tersebut masuk ke KEK Keuangan dan dapat berkontribusi memperkuat cadangan devisa Indonesia," terang Purbaya.
Selain memperkuat cadangan devisa, pemerintah juga mempertimbangkan pemberian fasilitas tersebut apabila dana investor global digunakan untuk meningkatkan kepemilikan investor asing pada Surat Berharga Negara (SBN).
"Mereka bisa membeli obligasi pemerintah. Jika menginginkan bunga yang lebih rendah, fasilitas bisa diberikan karena hal itu dapat memperkuat permintaan terhadap obligasi pemerintah dan memperluas sumber pembiayaan pembangunan. Ini merupakan langkah strategis yang diharapkan dapat segera diwujudkan," tegasnya.(Dna)
Dapatkan update berita pilihan serta informasi menarik lainnya setiap hari di analisapost.com





Komentar