top of page

Di Tengah 6,9 Juta Wisman ke Bali, KPK Geledah Imigrasi Denpasar Terkait Dugaan Korupsi WNA

DENPASAR - analisapost.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar, Bali, dalam rangka penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing (WNA). Penggeledahan berlangsung selama tiga hari, mulai 17 hingga 19 Juni 2026.

Penyidik mengamankan dokumen dan barang bukti dalam pengusutan dugaan korupsi keimigrasian.
Penyidik mengamankan dokumen dan barang bukti dalam pengusutan dugaan korupsi keimigrasian.(Ilustrasi: AP)

Selain Kantor Imigrasi Denpasar, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lain, yakni kantor PT Visa Empat Bali, CV Visa Agung Bali, dan Teratai Promanade Bali. Dari kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.


Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian bagi WNA.


"Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian bagi WNA. Hari ini penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Denpasar,ā€ kata Budi dalam keterangannya, Jumat (19/6/26).


Ia menjelaskan, saat penggeledahan berlangsung, KPK belum dapat menyampaikan hasil maupun temuan yang diperoleh penyidik.


"Giat geledah masih berlangsung. Kami akan update kembali perkembangannya,ā€ ujarnya.


Kasus yang sedang diusut KPK berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian bagi sejumlah warga negara asing. Penyidik saat ini masih terus mengumpulkan alat bukti dan mendalami peran pihak-pihak yang diduga terlibat.


Penggeledahan di Kantor Imigrasi Denpasar dilakukan untuk mencari serta mengamankan dokumen maupun barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.


Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Mereka terdiri dari pejabat dan mantan pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi, yakni:

  1. Silmy Karim, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2025-2026 serta Dirjen Imigrasi periode 2023-2024;

  2. Saffar Muhammad Godam, Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025;

  3. Jaya Saputra, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat;

  4. Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal;

  5. Bagus Bramantyo, Kasubdit Direktorat Izin Tinggal;

  6. Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat;

  7. Juniadi Sri Priambudi, Ketua Tim Alih Status ITAS;

  8. Gusti Benardiansyah, staf Subdirektorat Izin Tinggal.


Selain menetapkan tersangka, KPK juga menyita berbagai aset dengan nilai sekitar Rp17,5 miliar. Barang bukti yang diamankan meliputi tujuh mobil, 15 sepeda motor, 11 sepeda, saldo rekening bank, aset kripto, emas, serta mata uang asing.


Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan seluruh tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama sejak 4 hingga 23 Juni 2026.


"Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama sejak 4 hingga 23 Juni 2026,ā€ kata Setyo.

Kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e tentang pemerasan dan/atau Pasal 12B tentang gratifikasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Menanggapi penggeledahan tersebut, Anggota Komisi III DPR RI, Nyoman Parta, mengapresiasi langkah KPK dalam membongkar dugaan praktik korupsi di sektor keimigrasian. Namun, ia menilai penyidikan perlu dilakukan secara menyeluruh, termasuk memeriksa pejabat-pejabat imigrasi yang bertugas di Bali.


Menurut Nyoman, Bali memiliki posisi strategis sebagai salah satu pintu gerbang utama mobilitas internasional Indonesia. Sepanjang 2025, Bali menerima sekitar 6,9 juta wisatawan mancanegara, mencatat lebih dari 15 juta perlintasan internasional, menerbitkan 53.428 izin tinggal keimigrasian dan sekitar 28 ribu paspor, serta menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1,5 triliun.


"Penyelewengan tata kelola keimigrasian ini menyebabkan selama beberapa tahun terakhir Bali menghadapi berbagai persoalan yang melibatkan warga asing, mulai dari tenaga kerja asing ilegal, penyalahgunaan visa hingga pelanggaran izin tinggal,ā€ ujar Nyoman.


Ia menegaskan bahwa pengungkapan dugaan korupsi di sektor keimigrasian harus dilakukan hingga tuntas karena dampaknya tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpengaruh terhadap kondisi sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat Bali.


"Pembongkaran korupsi keimigrasian sampai tuntas merupakan suatu keharusan. Daya rusak yang dihasilkan bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak pada kehidupan sosial, ekonomi, dan kultural masyarakat Bali,ā€ tegasnya. (Che)


Dapatkan update berita pilihan serta informasi menarik lainnya setiap hari di analisapost.com

Komentar


bottom of page
analisa post 17.50 (0 menit yang lalu) kepada saya