Distribusi dan Penggunaan LPG 3 Kg Jadi Sorotan di Bali
- analisapost

- 16 jam yang lalu
- 2 menit membaca
DENPASAR- AnalisaPost | Kelangkaan LPG tabung 3 kilogram (kg) atau gas melon di sejumlah wilayah Bali tidak semata-mata disebabkan keterbatasan kuota. Persoalan distribusi serta penggunaan LPG bersubsidi yang belum sepenuhnya tepat sasaran turut dinilai memengaruhi ketersediaan di tingkat masyarakat.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnaker ESDM) Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan, mengatakan salah satu faktor yang turut memengaruhi tersendatnya pasokan adalah keterlambatan kapal pengangkut LPG untuk bersandar di Terminal Terpadu (TT) Manggis, Karangasem.
āAdanya keterlambatan kapal distribusi migas ke TT Manggis,ā kata Setiawan.
Selain persoalan pasokan, Setiawan menilai distribusi LPG 3 kg juga menghadapi tantangan karena penetapan kuota didasarkan pada data dan domisili penduduk.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat menimbulkan ketidaksesuaian antara alokasi berdasarkan domisili dengan kebutuhan riil di wilayah tertentu. Denpasar dan Badung, misalnya, menjadi pusat aktivitas masyarakat dari berbagai daerah, termasuk warga yang secara administrasi berdomisili di luar wilayah tersebut.
"Kuota kan berdasarkan KTP domisili. Yang sering terjadi kelangkaan adalah Denpasar dan sekitarnya. Kita tahu Denpasar banyak sekali yang beraktivitas tidak hanya orang ber-KTP Denpasar, bahkan luar Bali ada. Jadi itu pasti ketimpangan, ketidaksesuaian," ujar Setiawan, Sabtu (29/8/26)
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) tahun 2026, kuota LPG tabung 3 kg untuk Provinsi Bali mencapai 227.934 metrik ton (MT). Alokasi tersebut tersebar di sembilan kabupaten/kota.
Kota Denpasar mendapat alokasi terbesar, yakni 50.714 MT. Selanjutnya Kabupaten Buleleng 29.020 MT, Gianyar 26.046 MT, Tabanan 24.935 MT, Badung 24.498 MT, Karangasem 21.518 MT, Bangli 20.100 MT, Jembrana 17.490 MT, dan Klungkung 13.613 MT.
Besarnya alokasi tersebut menunjukkan persoalan LPG bersubsidi tidak hanya berkaitan dengan jumlah kuota, tetapi juga mekanisme distribusi dan penggunaan di lapangan.
Setiawan menegaskan LPG 3 kg merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak menerima, terutama rumah tangga yang memenuhi kriteria penerima subsidi serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sesuai ketentuan.
Karena itu, LPG 3 kg tidak diperuntukkan bagi usaha komersial yang bukan menjadi sasaran subsidi. Di antaranya restoran dan hotel, usaha binatu atau laundry, usaha batik, peternakan dan perikanan skala besar, usaha tani tembakau, serta jasa las.
Menurut Setiawan, penggunaan LPG 3 kg oleh kelompok di luar sasaran subsidi dapat mempercepat penyerapan stok di tingkat masyarakat. Kondisi tersebut pada akhirnya berpotensi memengaruhi ketersediaan LPG bagi masyarakat yang memang berhak menerima subsidi.
Pengawasan terhadap penggunaan LPG 3 kg, kata dia, menjadi salah satu bagian penting untuk mengatasi persoalan kelangkaan. Pemerintah tidak hanya perlu memastikan ketersediaan pasokan, tetapi juga memastikan LPG bersubsidi didistribusikan kepada kelompok masyarakat yang menjadi sasaran.
Setiawan juga mendorong pemerintah kabupaten/kota di Bali untuk lebih aktif melakukan pengawasan distribusi LPG 3 kg di wilayah masing-masing. Pemerintah daerah dinilai lebih memahami kondisi masyarakat berdasarkan domisili sekaligus dapat memantau penyaluran hingga tingkat pangkalan.
Di sisi lain, masyarakat diimbau tidak melakukan pembelian secara berlebihan atau panic buying. Pembelian LPG 3 kg diharapkan dilakukan sesuai kebutuhan melalui pangkalan atau subpenyalur resmi.
Dengan pengawasan distribusi yang lebih optimal dan penggunaan sesuai sasaran, pemerintah berharap ketersediaan LPG 3 kg dapat lebih merata dan kebutuhan masyarakat yang berhak menerima subsidi tetap terpenuhi. (Dna)
Dapatkan update berita pilihan serta informasi menarik lainnya setiap hari di analisapost.com





Komentar