NTT - analisapost.com | Sebanyak 181 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIB Ende menerima Remisi Umum (RU) pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada Sabtu, 17 Agustus 2024.
Remisi ini diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-1616.PK.05.04 Tahun 2024 mengenai pemberian Remisi Umum (RU) Tahun 2024 serta Pengurangan Masa Pidana Remisi Umum (RU) Tahun 2024.
Kalapas Ende, Taufiq Hidayat, dalam penyerahan remisi kepada 181 WBP Lapas Ende menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan hak para narapidana yang telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Jumlah warga binaan yang menerima remisi umum 17 Agustus tahun ini adalah 181 orang, dengan rincian 176 orang menerima RU I dan 5 orang menerima RU II,” kata Taufiq Hidayat.
Taufiq Hidayat menambahkan, besaran remisi yang diterima oleh WBP Lapas Kelas IIB Ende bervariasi, mulai dari 1 hingga 6 bulan. Dari 181 WBP yang menerima remisi, 2 orang di antaranya langsung bebas, sementara sisanya masih harus menjalani sisa masa pidana.
Pemberian remisi umum ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap WBP yang telah berkomitmen untuk mengikuti program-program pembinaan yang dilaksanakan dengan baik dan terukur oleh lembaga pemasyarakatan.
Selain itu, remisi juga berperan sebagai sarana penting dalam mewujudkan tujuan dari sistem pemasyarakatan.
“Bagi seluruh warga binaan yang hari ini menerima remisi, jadikanlah ini sebagai motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada peraturan perundang-undangan, serta mengikuti program pembinaan yang ada dengan sungguh-sungguh,” ujar Taufiq Hidayat.
Penyerahan remisi secara simbolis juga dilakukan oleh Penjabat Bupati Ende, Dr. Agustinus G. Ngasu, dalam upacara peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 yang berlangsung di Lapangan Pancasila Ende. (Jemsnere)
Comentários