Dua Tahun Prabowo–Gibran, Pemerintah Percepat Swasembada Pangan dan Benahi Tata Kelola Pertanian
JAKARTA -analisapost.com | Pemerintah memperkuat upaya mewujudkan kemandirian pangan melalui pembenahan tata kelola pupuk bersubsidi, rehabilitasi irigasi, peningkatan produksi beras dan jagung, serta penyerapan hasil panen petani. Dalam dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, kebijakan tersebut diarahkan untuk memperkuat produksi dalam negeri sekaligus menjaga ketersediaan dan keterjangkauan pangan bagi masyarakat.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan percepatan swasembada pangan merupakan hasil kerja bersama petani, penyuluh, pemerintah daerah, kementerian dan lembaga, TNI, Polri, BUMN pangan, serta berbagai unsur pendukung lainnya.
Menurut Amran, pemerintah tidak hanya berfokus pada peningkatan produksi, tetapi juga memastikan hasil panen terserap dan cadangan pangan nasional tetap terjaga.
"Capaian pangan tidak lahir dari satu kebijakan atau satu institusi. Ini adalah hasil kerja bersama, mulai dari petani, penyuluh, pemerintah daerah, kementerian dan lembaga, TNI, Polri, BULOG, hingga aparat penegak hukum," ujar Amran.
Ia menambahkan, seluruh kebijakan diarahkan untuk meningkatkan produksi, melindungi petani, dan menjaga ketersediaan pangan bagi masyarakat.
Target Swasembada Dipercepat
Tantangan swasembada pangan masih cukup besar. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Indonesia mengimpor beras lebih dari 7 juta ton sepanjang 2023 dan 2024. Impor tersebut masing-masing mencapai 3,06 juta ton pada 2023 dan 4,52 juta ton pada 2024.
Kondisi tersebut menunjukkan besarnya tantangan dalam menjaga pasokan beras nasional, terutama ketika produksi pertanian menghadapi tekanan perubahan iklim.
Pemerintah kemudian mempercepat target swasembada pangan yang semula direncanakan dalam empat tahun menjadi satu tahun. Presiden Prabowo mendeklarasikan swasembada pangan pada 7 Januari 2026 di Karawang, Jawa Barat.
Dalam dua tahun pemerintahan, pemerintah juga menerbitkan 16 Instruksi Presiden (Inpres) dan Peraturan Presiden (Perpres) yang berkaitan dengan berbagai agenda pembangunan, termasuk sektor pangan dan pertanian.
Kebijakan tersebut mencakup pembenahan distribusi pupuk bersubsidi, rehabilitasi irigasi, pemanfaatan teknologi pertanian, penyerapan gabah dan beras, serta upaya menjaga keterjangkauan harga pangan.
Amran menegaskan, keberhasilan kebijakan harus diukur dari manfaat yang dirasakan petani, mulai dari kemudahan memperoleh pupuk dan air hingga kepastian penyerapan hasil panen dengan harga yang layak.
Harga Pupuk Bersubsidi Turun 20 Persen
Pembenahan pupuk bersubsidi menjadi salah satu langkah pemerintah untuk menekan biaya produksi pertanian. Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 dan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2025 untuk memperbaiki tata kelola dan mempercepat akses petani terhadap pupuk.

Sebanyak 145 regulasi yang dinilai menghambat distribusi pupuk dilaporkan telah dipangkas atau disederhanakan. Penataan tersebut ditujukan untuk memperjelas pembagian peran antara Kementerian Pertanian, Pupuk Indonesia, pemerintah daerah, pengecer, dan petani.
Pemerintah juga menurunkan harga pupuk bersubsidi sebesar 20 persen mulai 22 Oktober 2025. Harga pupuk urea turun dari Rp2.250 menjadi Rp1.800 per kilogram, sedangkan pupuk NPK turun dari Rp2.300 menjadi Rp1.840 per kilogram.
Untuk 2026, alokasi pupuk bersubsidi ditetapkan sebesar 9,55 juta ton dengan sasaran penerima lebih dari 16 juta petani.
Pengawasan distribusi turut diperkuat. Pemerintah melaporkan rotasi 248 pejabat dan pencabutan sejumlah izin distribusi sebagai bagian dari upaya pengawasan.
"Pupuk adalah salah satu kunci produksi. Karena itu, pupuk harus tersedia tepat waktu, tepat jumlah, tepat mutu, dan tepat sasaran. Kami tidak ingin petani kesulitan memperoleh pupuk ketika memasuki musim tanam. Penyederhanaan tata kelola dilakukan agar pelayanan kepada petani lebih cepat dan tidak berbelit-belit," kata Mentan Amran.
Di tengah perubahan harga pupuk dunia dan dinamika geopolitik, pemerintah juga menegaskan bahwa kebutuhan dalam negeri harus diprioritaskan sebelum membuka peluang ekspor pupuk.
Irigasi, Teknologi dan Pemanfaatan Teknologi
Selain pupuk, ketersediaan air menjadi faktor penting dalam meningkatkan produktivitas pertanian. Pemerintah melaporkan rehabilitasi irigasi seluas 280.880 hektare dengan tingkat realisasi 99,93 persen pada tahap pertama.
Untuk menghadapi risiko iklim pada 2026, Kementerian Pertanian menyiapkan program pompanisasi pada lahan seluas 2,2 juta hektare dan rehabilitasi irigasi sekitar 1 juta hektare.
Pemerintah juga memanfaatkan 61 bendungan yang diperkirakan memiliki potensi layanan irigasi sekitar 400 ribu hektare. Penguatan infrastruktur tersebut diharapkan dapat membantu memperluas areal tanam dan meningkatkan frekuensi tanam, terutama di wilayah yang bergantung pada curah hujan.
Namun, pembangunan infrastruktur perlu diikuti pengelolaan dan pemeliharaan jaringan irigasi agar ketersediaan air benar-benar menjangkau lahan pertanian.
Kementerian Pertanian juga mendorong penggunaan benih unggul, alat dan mesin pertanian, serta pengembangan Pertanian Modern Advanced Agricultural System (PM-AAS).
Benih dengan potensi hasil minimal 8 ton per hektare disebut telah dibagikan kepada petani. Meski demikian, hasil aktual tetap dipengaruhi varietas, kondisi lahan, ketersediaan air, pemupukan, dan teknik budidaya.
Di sisi hilir, pemerintah menetapkan harga pembelian gabah sebesar Rp6.500 per kilogram untuk gabah kering panen sesuai ketentuan yang berlaku. Pelaksanaannya tetap memperhatikan kualitas gabah, kadar air, lokasi, dan biaya logistik.
Amran menilai dukungan teknologi, irigasi, dan kepastian harga perlu berjalan beriringan agar petani dapat meningkatkan produktivitas sekaligus memperoleh keuntungan yang layak.
Produksi Beras dan Jagung Meningkat
Berdasarkan angka tetap BPS, produksi beras Indonesia pada 2025 mencapai 34,69 juta ton, meningkat 13,29 persen dibandingkan 2024 yang sebesar 30,62 juta ton.
Produksi padi pada 2025 tercatat sebesar 60,21 juta ton gabah kering giling dengan luas panen sekitar 11,32 juta hektare. Sementara itu, produksi beras periode Januari hingga Agustus 2026 dilaporkan mencapai 25,29 juta ton berdasarkan data yang digunakan pemerintah.
Pada komoditas jagung, produksi jagung pipilan kering dengan kadar air 14 persen pada 2025 mencapai 16,16 juta ton. Angka tersebut meningkat 6,74 persen dibandingkan 2024 yang sebesar 15,14 juta ton. Luas panen jagung mencapai 2,71 juta hektare, naik 6,35 persen.
Peningkatan produksi jagung berpotensi memperkuat pasokan bahan baku pakan, yang berkaitan dengan biaya produksi peternakan dan ketersediaan protein hewani bagi masyarakat.
Berdasarkan proyeksi neraca pangan 2026 yang disampaikan pemerintah, delapan komoditas disebut berada dalam kondisi swasembada, yakni beras, jagung, gula konsumsi, daging ayam ras, telur ayam ras, bawang merah, cabai besar, dan cabai rawit.

Produksi sebelas komoditas strategis diproyeksikan mencapai 72,75 juta ton, sedangkan kebutuhan nasional diperkirakan sekitar 68,86 juta ton. Dengan demikian, terdapat surplus agregat sekitar 3,89 juta ton berdasarkan proyeksi tersebut. Angka itu tidak berarti setiap komoditas mengalami surplus karena produksi dan kebutuhan masing-masing komoditas berbeda.
Sementara itu, kedelai, bawang putih, dan daging sapi masih memerlukan penguatan produksi domestik untuk mengurangi ketergantungan terhadap pasokan luar negeri.
Amran menegaskan, peningkatan produksi harus diikuti dengan perbaikan distribusi, kualitas hasil panen, dan penguatan daya saing agar manfaatnya dirasakan petani, pelaku usaha, dan konsumen.
Pengadaan BULOG Perkuat Cadangan Beras
Penyerapan hasil panen menjadi bagian penting dalam menjaga cadangan pangan pemerintah sekaligus mendukung stabilisasi pasokan dan harga.
Hingga 8 Oktober 2026, Perum BULOG melaporkan pengadaan gabah dan beras dalam negeri mencapai 4.115.014 ton setara beras. Jumlah tersebut setara dengan 102,88 persen dari target penugasan pemerintah sebesar 4 juta ton.
Capaian itu lebih tinggi dibandingkan pengadaan BULOG pada 2025 sebesar 3.191.969 ton setara beras dan melampaui capaian pada 2012 yang tercatat sekitar 3,65 juta ton, berdasarkan angka yang disampaikan pemerintah.
Pengadaan BULOG merupakan jumlah gabah dan beras yang diserap perusahaan, sedangkan produksi nasional mencakup seluruh hasil panen, termasuk yang dipasarkan melalui jalur lain, disimpan, atau dikonsumsi sendiri.
Pemerintah juga melaporkan stok BULOG sekitar 5,3 juta ton pada awal Juni 2026 dan lebih dari 5 juta ton pada April. Sementara itu, Cadangan Beras Pemerintah pada September 2026 disebut mencapai sekitar 4,61 juta ton.
Perbedaan angka tersebut perlu dilihat berdasarkan tanggal pencatatan, pengadaan, penyaluran, dan definisi stok yang digunakan.
Pemerintah menyatakan impor beras umum untuk konsumsi telah dihentikan. Namun, kebijakan tersebut perlu dibedakan dari impor untuk kebutuhan khusus yang memiliki jenis, tujuan, volume, waktu, dan dasar kebijakan tersendiri.
Amran mengatakan pengadaan dalam negeri dan pengelolaan cadangan perlu terus dikawal agar mampu menjaga stabilitas pasokan sekaligus memberikan manfaat bagi petani dan masyarakat.
Anggaran Pangan dan Bantuan untuk Masyarakat
Dalam rancangan APBN 2026, pemerintah menyiapkan sekitar Rp164,4 triliun untuk mendukung ketahanan pangan nasional. Angka tersebut merupakan alokasi yang direncanakan, bukan keseluruhan realisasi belanja.
Dukungan anggaran mencakup berbagai program, termasuk subsidi pupuk, penugasan BULOG, serta penguatan cadangan dan lumbung pangan. Efektivitas penggunaannya perlu dinilai berdasarkan realisasi anggaran, ketepatan sasaran, hasil program, dan manfaat yang diterima masyarakat.
Selain memperkuat produksi, pemerintah menjalankan bantuan pangan beras dan program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
Pada 2025, bantuan pangan beras dan SPHP ditargetkan menjangkau 18,3 juta penerima manfaat, dengan sasaran penyaluran sekitar 1,3 juta ton beras SPHP. Angka tersebut merupakan target program. Pada 2026, pemerintah melanjutkan upaya bantuan dan stabilisasi melalui BULOG.
BPS mencatat inflasi bulanan September 2026 sebesar 0,30 persen. Dalam kelompok pangan yang dipantau, beras disebut memberikan andil inflasi sebesar 0,03 persen, cabai rawit 0,08 persen, cabai merah 0,06 persen, dan daging ayam ras 0,05 persen.
Data tersebut menunjukkan kontribusi perubahan harga komoditas terhadap inflasi, bukan tingkat harga atau ukuran langsung kesejahteraan rumah tangga. Karena itu, stabilitas pangan juga membutuhkan pengawasan distribusi, biaya logistik, struktur pasar, dan daya beli masyarakat.
Perlindungan Petani dan Pengawasan Tata Niaga
Perubahan iklim dan cuaca ekstrem masih menjadi tantangan bagi keberlanjutan produksi pertanian. Untuk mengurangi risiko usaha tani, Kementerian Pertanian menargetkan fasilitasi Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) seluas 100.000 hektare pada 2026.
Dalam skema yang direncanakan, premi asuransi sebesar Rp180.000 per hektare per musim tanam mendapat subsidi pemerintah sebesar 80 persen atau Rp144.000. Petani menanggung sisanya sebesar Rp36.000 per hektare.
Program tersebut diharapkan membantu petani menghadapi risiko yang tercakup dalam asuransi. Pelaksanaannya memerlukan pendataan akurat, kemudahan pendaftaran, verifikasi kerusakan, serta pembayaran klaim sesuai ketentuan.
Di sisi perdagangan, pemerintah juga menyoroti dugaan permainan harga, manipulasi stok, kartel, pemalsuan produk, dan pelanggaran lain dalam tata niaga pangan.
Sepanjang 2024–2026, Menteri Pertanian melaporkan 260 kasus dugaan mafia pangan telah dilimpahkan kepada aparat penegak hukum. Laporan tersebut mencakup dugaan beras oplosan dengan estimasi potensi kerugian konsumen Rp99,35 triliun per tahun serta dugaan pupuk palsu dengan estimasi potensi kerugian petani Rp3,2 triliun.
Angka tersebut merupakan estimasi potensi kerugian yang dilaporkan, bukan putusan pengadilan atau kerugian aktual yang telah terbukti untuk seluruh perkara. Penanganan setiap kasus tetap harus mengacu pada bukti, proses penyidikan, dan prinsip praduga tak bersalah.
Amran menyatakan pemerintah akan terus mendorong penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran yang merugikan petani dan konsumen sesuai ketentuan yang berlaku.
Ekspor dan Hilirisasi Pertanian
Peningkatan produksi juga membuka peluang pengembangan pasar ekspor dan hilirisasi hasil pertanian. Pada Agustus 2026, Indonesia dilaporkan mengirim 1.000 ton beras ke Malaysia dan 2.280 ton ke Arab Saudi untuk memenuhi kebutuhan jemaah haji.
Pemerintah menegaskan, ekspor pangan perlu memperhatikan jenis beras, sumber pasokan, perizinan, dan dampaknya terhadap stok domestik. Kebutuhan nasional harus dipenuhi sebelum peluang ekspor dikembangkan.
Nilai ekspor produk pertanian sepanjang 2025 disebut mencapai sekitar Rp756,59 triliun, meningkat Rp166,71 triliun atau 28,26 persen dibandingkan 2024. Sementara itu, nilai impor disebut turun sekitar Rp41,68 triliun atau 9,66 persen. Angka tersebut perlu dibaca sesuai cakupan produk dan kategori statistik yang digunakan.
Pemerintah juga membahas peluang ekspor urea dengan syarat kebutuhan domestik terpenuhi terlebih dahulu.
Selain itu, pengembangan hilirisasi pertanian, biodiesel B50, dan bioetanol berpotensi meningkatkan permintaan terhadap hasil pertanian. Namun, kebijakan tersebut perlu mempertimbangkan keseimbangan kebutuhan pangan, pakan, energi, penggunaan lahan, harga bahan baku, dan dampak lingkungan.
Swasembada Berkelanjutan Masih Menjadi Tantangan
Dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran menunjukkan penguatan kebijakan pangan melalui pembenahan pupuk bersubsidi, rehabilitasi irigasi, peningkatan produksi beras dan jagung, penyerapan hasil panen, serta pengelolaan cadangan pemerintah.
"Pupuk adalah salah satu kunci produksi. Karena itu, pupuk harus tersedia tepat waktu, tepat jumlah, tepat mutu, dan tepat sasaran. Kami tidak ingin petani kesulitan memperoleh pupuk ketika memasuki musim tanam. Penyederhanaan tata kelola dilakukan agar pelayanan kepada petani lebih cepat dan tidak berbelit-belit," kata Mentan Amran.
Meski pemerintah menyatakan Indonesia telah mencapai swasembada beras dan menghentikan impor beras umum untuk konsumsi, keberlanjutan capaian tersebut masih membutuhkan pemantauan terhadap produksi, konsumsi, stok, distribusi, dan kebutuhan nasional berdasarkan data yang konsisten serta dapat diverifikasi.
Tantangan yang perlu ditangani meliputi perubahan iklim, biaya produksi, ketergantungan impor pada sejumlah komoditas, pemerataan distribusi, efektivitas subsidi, kesejahteraan petani, serta keterjangkauan harga pangan bagi masyarakat.
Kementerian Pertanian menyatakan akan melanjutkan penguatan produksi, pemanfaatan teknologi, penyerapan hasil panen, perlindungan petani, dan pengawasan tata niaga pangan.
Keberhasilan kebijakan tersebut pada akhirnya perlu terlihat dari peningkatan produktivitas dan pendapatan petani, harga yang wajar di tingkat produsen maupun konsumen, ketepatan penyaluran bantuan, kualitas cadangan pangan, serta efektivitas penggunaan anggaran.
Dengan demikian, keberlanjutan swasembada tidak cukup diukur dari besarnya produksi atau tingginya stok. Capaian tersebut juga ditentukan oleh kemampuan pemerintah menjaga pasokan secara konsisten, memastikan petani memperoleh harga yang layak, dan menjamin masyarakat dapat mengakses pangan dengan harga terjangkau.(*)






Komentar