Hidup Sehat, Lawan Covid-19 Patuhi Peraturan Pemerintah
top of page

Hidup Sehat, Lawan Covid-19 Patuhi Peraturan Pemerintah


Foto : Humas

Lahewa Nias Utara, Analisa Post | Kapolsek Lahewa Ipda Hesena Ziliwu, S.H.,M.H, Covid-19 Merupakan Virus saat ini menjadi Momok yang sangat menakutkan bagi seluruh Lapisan Masyarakat di Dunia. Karena dapat memberikan Efek Negatif baik dalam segi Kesehatan, Ekonomi, Stabilitas, Keamanan dan Kenyamanan Negara.Tidak ketinggalan di Wilayah Kabupaten Nias Utara yang saat ini Virus Corona (Covid-19) telah Menyebar dengan Sangat Cepat masuk atau menerobos kesehatan warga masyarakat. Jumat (16/07/2021)


Kapolsek mengatakan tidak Pandang Bulu, hampir semua kalangan pasti mengalami Gangguan Kesehatan Akibat Covid-19 bila tidak Mematuhi Protokol Kesehatan seperti yang telah diinstruksikan Pemerintah melalui Tim Gugus Penanga nan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 yakni dengan Memakai Masker, Mencuci Tangan,Menjaga Jarak dan lain sebagai nya.


Saat ini untuk Wilayah Hukum Polsek Lahewa sejak Januari 2021 hingga Juli 2021 telah terdapat sekitar 53 Orang Pasien Positif Corona. Dari data tersebut , Masing masing di Wilayah Kecamatan Lahewa Timur terdapat 1 Pasien dan telah Sembuh Di Wilayah Kec. Afulu terdapat 2 Pasien dan telah Sembuh setelah Menjalani Isolasi Mandiri dan Isolasi Terpusat,Dan untuk Wilayah Kecamatan Lahewa terdapat 50 Orang Pasien Positif Corona yang masing masing sebanyak 32 Orang telah Sembuh, 1 Orang sedang menjalani Isolasi Terpusat dan 17 Orang Menjalani Isolasi Mandiri.

Foto : Humas

Dengan Lonjakan Peningkatan Pasien Covid-19 tersebut, Pemerintah Daerah , melalui Unsur Forkopimca terdiri dari Camat Lahewa FEKOLIMA LASE,S.E.,M.Ap, Kapolsek Lahewa IPDA HESENA ZILIWU,S.H.,M.H. dan Koramil 05 Lahewa bersinergi untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 di Wilayah Hukum Polsek Lahewa khusus nya Kec. Lahewa Kab. Nias Utara.


Dengan Mendasari Inmendagri No. 17 Tahun 2021 tentang Penanganan Pencegahan Covid-19 dan Mengoptimalkan Posko PPKM Berbasis MIKRO dan Surat Edaran Bupati Nias Utara Tentang Percepatan Penanganan Penyebaran Covid-19 di Wilayah Kab. Nias Utara ,sehingga Forkopimca Lahewa langsung Merealisasikan dilapangan khususnya di Wilayah Kec. Lahewa Kab. Nias Utara.


Dengan bergerak dari Polsek Lahewa, Kapolsek Lahewa bersama unsur Forkopimca dan Anggota Menyambangi satu persatu rumah warga dan juga tempat Usaha Milik warga yang ada sekitar Kelurahan Pasar Lahewa. Menyampaikan Informasi serta memberikan Edukasi dan Himbauan Kamtibmas kepada warga yang dikunjungi untuk Turut Membantu Pemerintah dalam Penanganan Covid-19.

Foto : Humas

Selain itu juga Kapolsek Lahewa Menghimbau kepada Pemilik Usaha agar aktifitas Usaha Jual beli tidak berlangsung hingga larut malam serta Mengumpulkan Massa yang banyak dan berkerumun. Dan mengingatkan para Pengunjung/Pembeli agar Patuh Protokol Kesehatan saat berkunjung dan tidak berlama lama karena saat ini Pemerintah sedang Melaksanakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ) Berbasis Mikro / Darurat.


Dan sejalan melaksanakan PPKM Berbasis MIKRO, Kapolsek Lahewa IPDA HESENA ZILIWU,S.H.,M.H. bersama Unsur Forkopimca turut Melakukan giat Operasi Yustisi kepada warga Masyarakat. Dengan memberikan Himbauan,Teguran dan Membagi bagikan Masker kepada warga yang tidak Memakai Masker.


Seluruh Tindakan dan Upaya yang telah dilakukan merupakan bentuk Kepedulian Pemerintah khusus nya Forkopimca Lahewa demi memutus Rantai Penyebaran Covid-19 di tengah tengah Masyarakat.


Diakhir kegiatan , Kapolsek Lahewa Menyampaikan Pesan Kamtibmas "Mari Hidup Sehat , dan Mari Basmi Covid-19", Demi Indonesia Maju. (Asli L).

7 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua
bottom of page