Intruksi Bagi Perangkat Desa Yang Kosong
- analisapost

- 6 Mar 2021
- 1 menit membaca
Diperbarui: 13 Jul 2024
BOJONEGORO- analisapost.com | Mengacu Perda Bojonegoro no 4 thn 2019 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 thn 2017 tentang perangkat desa, seluruh Kepala Desa sekecamatan Kepohbaru di intruksikan untuk melakukan tahapan-tahapan terkait pengisian perangkat desa yang kosong dan melakukan sosialisasi. Jumat (5/03/2021)

Dari pantauan awak media AnalisaPost, sosialisasi ini di hadiri oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD ) menyampaikan untuk efesiensi waktu, kegiatan sosialisasi dilanjutkan pemilihan Tim Pengisian Perangkat Desa sekaligus pengukuhan. Semua keputusan bukan wewenang kepala desa, karena disitu ada proses kepanitiaan Tentang Perangkat Desa, kewenangan pengisian menjadi kewenangan desa dalam hal ini Kepala Desa, sementara pihak kecamatan hanya memfasilitasi mekanisme, alur dan tahapan kegiatan yang diharapkan tidak terjadi persoalan dalam prosesnya. (Tom)





Komentar