Kapal Nelayan Filipina Ditangkap di Laut Sulawesi, Negara Rugi Rp 15 Miliar
top of page

Kapal Nelayan Filipina Ditangkap di Laut Sulawesi, Negara Rugi Rp 15 Miliar

MANADO - analisapost.com | Sebuah kapal penangkap ikan asal Filipina Queen Davie, yang diduga tengah melakukan pencurian ikan di Perairan Indonesia tepatnya Laut Sulawesi, telah ditangkap oleh personel Kapal Pengawas (KP) Baladewa-8002 milik Baharkam Polri pada hari Kamis, 7 Maret 2024, sekitar pukul 04.00 WITA.

Kapal Nelayan Filipina Ditangkap di Laut Sulawesi
Kapal Nelayan Filipina Ditangkap di Laut Sulawesi (Foto: Istimewa)

Baladewa-8002 menangkap kapal tersebut di wilayah Perairan Indonesia yaitu sekitar ± 4 NM dibawah garis batas wilayah Perairan ZEE (Laut Sulawesi), pada posisi 04°.40'.670" LU - 124°.25'.960" BT tanpa ada dokumen perijinan penangkapan ikan.


Nakhoda kapal, pria asal Filipina berinisial RD (44), dan 19 ABK lainnya, telah diamankan oleh polisi di Direktorat Polairud Polda Sulut. Selain nakhoda, polisi juga mengamankan 1 unit kapal, 1 ekor ikan blue marlin, 5 kilo ikan campuran, 9 unit katinting, 4000 ikan air laut, cumi sejumlah ± 200 kg, 1 unit GPS, 6 unit radio dan 5 unit handphone.


Menurut Kombes Pol Kukuh Prabowo, modus kapal ikan asing yang melaksanakan kegiatan illegal fishing di Perairan Laut Sulawesi, pada umumnya masuk ke Perairan Indonesia pada malam hari. Setelah mendapatkan ikan, mereka keluar pada pagi hari dengan memanfaatkan informasi dari nelayan Indonesia untuk memberitahukan apabila ada patroli petugas Indonesia.


Pelaku illegal fishing ini diduga melanggar Pasal 92 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah). Dampak dari illegal fishing ini, negara dirugikan sebesar Rp 15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah) selama kapal tersebut beroperasi.


Kegiatan illegal fishing juga memberi dampak negatif bagi nelayan Indonesia, karena hasil perikanan yang seyogyanya dapat dimanfaatkan bagi nelayan Indonesia, justru diambil oleh nelayan asing sehingga hasil perikanan nelayan Indonesia menurun, yang juga akan memberi dampak negatif pada ekonomi masyarakat nelayan serta ekonomi nasional. Kapal illegal fishing ini selanjutnya diserahkan ke PSDKP untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.(Onal)

130 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua
bottom of page