WN Inggris Dituntut 10 Tahun Penjara atas Kepemilikan 1,4 Kilogram Kokain di Bali
- analisapost

- 28 Jul
- 2 menit membaca
DENPASAR - analisapost.com | Warga negara Inggris, Baath Jarnail Singh (53), dituntut hukuman 10 tahun penjara dalam perkara kepemilikan 1,4 kilogram kokain. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (28/7/26).

SelamKategoria pembacaan tuntutan, terdakwa tampak tenang mengikuti jalannya persidangan. Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum Yosevinna mengungkapkan bahwa Baath Jarnail Singh ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar pada 14 Februari 2026 sekitar pukul 10.50 WITA di sebuah hotel di kawasan Legian, Kabupaten Badung.
Saat dilakukan penggeledahan di kamar hotel tempat terdakwa menginap, petugas menemukan lima plastik klip berukuran besar yang berisi kokain dengan berat bersih 1.419,79 gram.
"Penggeledahan dilakukan di dalam kamar hotel tempatnya menginap. Ditemukan di dalam tas ransel berisi lima plastik klip besar berisi kokain dengan berat 1.419,79 gram," ungkap jaksa dalam surat dakwaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, terdakwa mengaku bahwa narkotika tersebut merupakan milik seseorang yang dikenalnya dengan panggilan MIC BRO, yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Terdakwa mengaku tiba di Bali pada 20 Desember 2025 atas perintah MIC BRO untuk menerima sebuah paket yang akan dikirim ke tempatnya menginap.
Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 26 Desember 2025, dua orang yang tidak dikenalnya datang ke hotel membawa sebuah tas belanja yang berisi kokain beserta dua unit timbangan digital.
"Kedua orang tersebut menyuruh terdakwa menyimpannya, karena nantinya akan ada seseorang yang mengambil barang tersebut. Terdakwa dijanjikan uang tunai sebesar Rp10 juta sebagai uang saku untuk menyimpan kokain itu," jelas jaksa.
Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa terdakwa beberapa kali berpindah-pindah hotel untuk menghindari kecurigaan aparat penegak hukum hingga akhirnya menginap di The Legian Mas Beach Inn.
Selain menyimpan barang tersebut, terdakwa juga mengaku sempat mengonsumsi sebagian kecil kokain.
"Terdakwa mengaku mengambil sedikit paket kokain untuk dikonsumsi dengan cara mencampurnya dengan soda," kata jaksa.
Jaksa menjelaskan, campuran kokain dan soda tersebut kemudian direbus hingga mengeras menjadi padatan. Setelah itu, barang tersebut dibakar dan dihisap menggunakan pipa.
Sisa hasil pembakaran kokain kemudian dibungkus menggunakan kertas berwarna putih dan disimpan di dalam sebuah kotak berwarna hitam.
Di hadapan petugas, terdakwa juga mengaku dijanjikan upah sebesar 50.000 dolar Hong Kong untuk membantu membayar biaya sewa rumahnya di Hong Kong.
Selama berada di Bali, terdakwa mengaku telah menerima kiriman uang sebanyak 10 kali, masing-masing sebesar 2.000 dolar Hong Kong. Menurut pengakuannya, seluruh uang tersebut telah habis digunakan untuk membayar biaya hotel dan kebutuhan makan selama tinggal di Bali.
Atas perbuatannya, Baath Jarnail Singh didakwa melanggar Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(Red)





Komentar