top of page

Mahasiswa Papua di Jember Desak Pemerintah Usut Dugaan Pelanggaran HAM di Intan Jaya

JEMBER - analisapost.com | Persatuan Mahasiswa dan Pelajar Papua (PERMAPAPA) bersama Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Kota Jember menyampaikan pernyataan sikap terkait situasi keamanan dan kondisi kemanusiaan di Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua Tengah.

Mahasiswa Papua di Jember Desak Pemerintah Usut Dugaan Pelanggaran HAM di Intan Jaya
Mahasiswa Papua di Jember Desak Pemerintah Usut Dugaan Pelanggaran HAM di Intan Jaya (Foto:dokpri)

Pernyataan yang ditandatangani pada 28 Juni 2026 itu berisi seruan kepada pemerintah untuk segera melakukan penyelidikan atas sejumlah peristiwa yang, menurut mereka, terjadi di wilayah tersebut.


Kedua organisasi mahasiswa tersebut mendesak pemerintah, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Kementerian Hak Asasi Manusia membentuk tim investigasi independen guna melakukan penyelidikan secara transparan, menyeluruh, dan independen terhadap berbagai peristiwa yang terjadi di Intan Jaya. Mereka juga meminta agar proses hukum terhadap setiap dugaan pelanggaran berjalan hingga tuntas.


Penanggung Jawab Humas AMP, Andinus Duwitau, mengatakan tuntutan tersebut disampaikan karena, menurut mereka, situasi keamanan di Papua, khususnya Intan Jaya, telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama dan berdampak terhadap masyarakat sipil.


"Yang lebih kami tekankan adalah agar TNI non-organik ditarik dari wilayah Papua, khususnya daerah konflik. Menurut kami, masyarakat mengalami trauma sehingga tidak dapat menjalani kehidupan secara normal. Kami juga meminta Komnas HAM membentuk tim investigasi independen untuk mendata korban dan mengusut setiap peristiwa yang terjadi di Intan Jaya," ujar Andinus.


Dalam pernyataan sikapnya, PERMAPAPA dan AMP menyampaikan keprihatinan atas kondisi keamanan dan kemanusiaan yang, menurut mereka, masih berlangsung di Kabupaten Intan Jaya maupun wilayah Papua secara umum.


Menurut Andinus, kondisi tersebut mengganggu berbagai aktivitas masyarakat, mulai dari akses pendidikan, pelayanan kesehatan, hingga kegiatan berkebun. Selain itu, mereka menyebut jumlah warga yang mengungsi serta korban jiwa terus bertambah akibat situasi yang terjadi.


"Setiap peristiwa yang diduga mengandung unsur pelanggaran kemanusiaan harus diusut melalui proses yang adil, transparan, independen, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.


Dalam dokumen pernyataan sikap tersebut, PERMAPAPA dan AMP mencantumkan sejumlah peristiwa yang mereka sebut terjadi di Kabupaten Intan Jaya selama Mei hingga Juni 2026, yaitu:, yakni:

  • Ledakan bom di halaman Gereja Mbamogo, Kampung Soali, Distrik Agisiga pada 7 Mei 2026 yang disebut menewaskan tiga warga sipil.

  • Ledakan bom di Kampung Balamai, Distrik Agisiga pada 22 Juni 2026 yang disebut mengakibatkan dua warga sipil meninggal dunia.

  • Ledakan bom di area aktivitas masyarakat sipil di Kampung Danggoa, Distrik Agisiga pada 18 Juni 2026 yang menurut mereka menyebabkan dua warga sipil menjadi korban jiwa.

  • Pembakaran rumah-rumah warga dan gereja di Kampung Danggoa, Distrik Agisiga pada 27 Juni 2026.


Andinus juga menyampaikan mengenai kondisi keamanan di Intan Jaya. Menurutnya, sejak 2019 jumlah personel aparat keamanan di wilayah tersebut terus bertambah sehingga menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat.


"Menurut kami, sejak 2019 hingga sekarang penempatan aparat semakin masif. Dampaknya adalah masyarakat mengalami trauma. Ketika terjadi kontak senjata, masyarakat sipil yang akhirnya menjadi pihak paling terdampak," katanya.


Ia menilai persoalan yang terjadi di Papua tidak hanya berkaitan dengan aspek keamanan, tetapi juga menyangkut rasa keadilan yang dirasakan masyarakat.


"Menurut kami, gejolak itu muncul karena masyarakat merasa belum mendapatkan keadilan. Berbagai kasus yang dianggap sebagai pelanggaran HAM dinilai belum terselesaikan, sehingga memunculkan ketidakpercayaan dan konflik yang masih berlangsung hingga sekarang," ujarnya.


Menanggapi pertanyaan mengenai isu keinginan sebagian masyarakat Papua untuk memisahkan diri dari Indonesia, Andinus berpendapat bahwa aspirasi tersebut, menurutnya, dipengaruhi oleh kondisi sosial dan keamanan yang dirasakan masyarakat.


"Yang muncul sebenarnya karena masyarakat merasa tidak nyaman dan belum mendapatkan keadilan. Itu yang menurut kami menjadi akar persoalannya," katanya.


Dalam pernyataan sikap tersebut, PERMAPAPA dan AMP Kota Jember juga menyampaikan tujuh tuntutan kepada pemerintah, yakni:


  1. Mendesak Komnas HAM dan Kementerian HAM melakukan penyelidikan secara transparan, independen, dan menyeluruh terhadap berbagai peristiwa di Intan Jaya.

  2. Meminta Pemerintah Kabupaten Intan Jaya dan Pemerintah Provinsi Papua Tengah segera mengambil langkah penanganan agar masyarakat dapat kembali menjalankan aktivitas secara normal.

  3. Mendesak pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan DPRD mendengar aspirasi masyarakat serta mencari penyelesaian atas situasi yang terjadi.

  4. Mendorong seluruh pihak mengedepankan penyelesaian damai, menghormati hak-hak masyarakat sipil, dan mengutamakan dialog.

  5. Mendesak pemerintah menarik personel TNI/Polri, baik organik maupun non-organik, dari sejumlah wilayah konflik di Papua serta menghentikan pendekatan keamanan.

  6. Meminta pemerintah membuka akses seluas-luasnya bagi jurnalis nasional maupun internasional untuk melakukan peliputan di Papua.

  7. Mendesak pemerintah menghentikan tindakan yang mereka nilai sebagai pelanggaran kemanusiaan serta menjamin hak hidup, rasa aman, kebebasan, dan keadilan bagi masyarakat Papua.

Pernyataan sikap tersebut ditandatangani di Jember pada 28 Juni 2026 oleh PERMAPAPA dan AMP Kota Jember sebagai bentuk penyampaian aspirasi mengenai situasi kemanusiaan di Intan Jaya dan wilayah Papua secara umum.(Che)

Komentar


bottom of page
analisa post 17.50 (0 menit yang lalu) kepada saya