Motor NMAX Dicuri di Bajra Sandhi, Polisi Amankan Pelaku di Renon
- analisapost

- 2 jam yang lalu
- 2 menit membaca
DENPASAR – AnalisaPost | Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Kusuma Atmaja, kawasan Lapangan Bajra Sandhi, Denpasar Timur. Polisi mengamankan seorang pria berinisial MS (20) bersama satu unit sepeda motor Yamaha NMAX yang diduga merupakan barang hasil pencurian.

Pencurian tersebut terjadi pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 08.30 WITA. Saat itu, korban memarkir sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam dengan nomor polisi DK 3651 AES di Jalan Kusuma Atmaja. Korban kemudian meninggalkan kendaraannya untuk melakukan aktivitas di kawasan Lapangan Bajra Sandhi.
Beberapa menit kemudian, korban mendapat informasi dari juru parkir bahwa sepeda motornya telah dibawa seseorang dengan cara dituntun ke arah selatan menuju lampu merah.
Korban kemudian mengecek lokasi parkir dan mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula. Atas kejadian tersebut, korban selanjutnya melaporkannya ke Polsek Dentim.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dentim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Ketut Sudarsana, S.H., M.H., didampingi Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu, langsung melakukan penyelidikan.
Petugas menyisir kawasan sekitar lokasi kejadian dan memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi akhirnya mengarah kepada seorang pria yang diduga terlibat dalam pencurian. MS kemudian berhasil diamankan pada Selasa (1/9/2026) pagi di seputaran Jalan Raya Puputan, Renon.
Dalam pemeriksaan awal, MS mengakui telah mengambil sepeda motor tersebut. Berdasarkan keterangan awal pelaku, sepeda motor itu diambil karena dalam kondisi stang tidak terkunci.
Kendaraan tersebut kemudian dituntun hingga dibawa meninggalkan lokasi. Polisi turut mengamankan sepeda motor Yamaha NMAX sebagai barang bukti.
Kapolsek Dentim AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menindak setiap bentuk tindak pidana.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci stang saat diparkir. Jangan memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan," ujar AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana.
Ia menegaskan, Polsek Dentim akan terus memberikan pelayanan kepada masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Polsek Dentim akan terus hadir memberikan pelayanan dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat," lanjutnya.
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp35 juta. Saat ini, MS beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Dentim untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.(*)





Komentar