Penegakan Hukum WNA di Bali Disorot, Overstay hingga Tindak Pidana Masih Terjadi
Diperbarui: 2 jam yang lalu
DENPASAR - analisapost.com| Berbagai pelanggaran yang melibatkan warga negara asing (WNA) di Bali menjadi sorotan di tengah upaya pemerintah menjaga ketertiban dan kualitas pariwisata. Meski aturan bagi wisatawan mancanegara telah diterbitkan dan sanksi keimigrasian tersedia, kasus pelanggaran izin tinggal, perusakan properti, hingga tindak pidana masih ditemukan.

Sejumlah kalangan menilai, persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan melalui regulasi. Konsistensi penegakan hukum, pengawasan di lapangan, serta respons cepat terhadap laporan masyarakat dinilai menjadi faktor penting untuk mencegah pelanggaran berulang.
Data Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mencatat, sejak Januari hingga akhir September 2026, sebanyak 177 warga negara asing ditahan dalam proses pendetensian. Dari jumlah tersebut, 143 orang dideportasi, sedangkan sisanya dipindahkan ke tempat detensi lain. WNA asal Pakistan dan Rusia disebut mendominasi data tersebut.
Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, mengatakan penanganan deteni dilakukan melalui kantor imigrasi di Bali maupun Nusa Tenggara Barat (NTB) sebelum mereka ditampung di Rudenim Denpasar.
"Dari WNA ini, kami mengungkap aktivitas pendetensian dan deportasi paling tinggi, tercatat ada 28 detensi dan 29 deportasi di bulan April," ujar Teguh.
Data Direktorat Jenderal Imigrasi juga mencatat 26 deteni pada periode yang sama pada 2025. Sementara itu, jumlah deteni pada 2026 disebut mencapai 46 orang. Perbedaan angka tersebut masih memerlukan konfirmasi mengenai periode dan cakupan data yang digunakan.
Beragam Kasus Pelanggaran WNA
Pelanggaran yang melibatkan WNA di Bali mencakup berbagai persoalan, mulai dari pelanggaran lalu lintas hingga dugaan tindak pidana dan penyalahgunaan izin tinggal.
Pada 11 Februari 2025, lima WNA asal Australia dilaporkan memukul petugas keamanan Finns Beach Club hingga mengalami luka berat.
Kasus lain terjadi pada 23 Februari 2025, ketika seorang WN Mesir berinisial AMA merusak kaca salon di Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung. Peristiwa itu terjadi setelah ia melacak ponselnya yang hilang, tetapi pencarian mengarah ke koordinat yang keliru sehingga memicu kemarahannya.
Pada 26 Agustus 2026, seorang WN Rusia berinisial PB (36) bersama anaknya, ZB (7), dilaporkan pengusaha kuliner di kawasan Pecatu, Kuta Selatan, Badung, karena diduga tidak membayar makanan dan barang. PB disebut sempat berupaya melakukan pembayaran melalui transfer.
Dalam penanganan keimigrasian, ibu dan anak tersebut diketahui telah melewati batas izin tinggal selama 318 hari dengan menggunakan Visa on Arrival (VoA). Setelah menjalani pendetensian selama 35 hari di Rudenim Denpasar, keduanya dideportasi ke Moskow, Rusia, pada 30 September 2026.
Kasus lainnya terungkap dalam operasi gabungan Imigrasi Bali dan Polda Bali di Umalas, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, pada 17 September 2026. Seorang WN Nigeria berinisial TE (23) diamankan bersama 12 rekannya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, TE diketahui datang ke Bali untuk menawarkan jasa seksual dengan menggunakan visa kunjungan.

Setelah diamankan, TE kemudian dideportasi bersama dua WN Nigeria lainnya, EDN (30) dan UPJ (40), dengan tujuan Lagos, Nigeria. Khusus EDN, Teguh mengatakan yang bersangkutan telah melampaui izin tinggal selama tiga tahun empat bulan.
āKhusus EDN, mendapat pendampingan di kedutaan besar Nigeria di Jakarta untuk penerbitan ETC (Emergency Travel Certificate) dan dideportasi dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta,ā terang Teguh.
Menurut Rudenim Denpasar, pelanggaran izin tinggal atau overstayĀ termasuk pelanggaran yang banyak ditemukan, disusul kasus perusakan dan keributan.
Berdasarkan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan terhadap orang asing dapat diberlakukan untuk jangka waktu tertentu hingga seumur hidup sesuai ketentuan yang berlaku.
āMasa penangkalan dapat ditetapkan selama lima hingga 10 tahun, bahkan seumur hidup. Penetapan jangka waktu juga menjadi kewenangan Ditjen Imigrasi dengan mempertimbangkan jenis pelanggaran, fakta dan keadaan kasusnya,ā pungkas Teguh.
Sosiolog Soroti Konsistensi Penindakan
Ahli sosiologi Universitas Udayana, Gede Kamajaya, menilai ketentuan bagi wisatawan asing sebenarnya telah tersedia melalui Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 yang kemudian disempurnakan melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2025, serta peraturan keimigrasian.
Menurutnya, regulasi tersebut telah mengatur kewajiban, larangan, dan sanksi bagi wisatawan mancanegara. Karena itu, persoalan utama terletak pada konsistensi penerapan aturan dan efektivitas pengawasan di lapangan.
āSinergi antara pemerintah dan publik akan sangat efektif untuk menanggulangi persoalan pelanggaran WNA. Jika mau serius melakukan penindakan dan pencegahan, banyak sebetulnya pelanggaran yang dilakukan WNA mulai dari overstay, kepemilikan properti dengan skema nominee atau usaha tanpa izin, properti ilegal dan lain-lain,ā ujar Kamajaya, Sabtu (10/10/2026).
Ia menjelaskan, situasi anonimitas ketika seseorang berada di lingkungan yang tidak mengenalnya dapat memengaruhi perilaku. Sebagian orang, menurutnya, berpotensi merasa lebih leluasa melanggar norma, terutama ketika pengawasan dan penegakan hukum dianggap lemah.
āIni juga jadi pemicu WNA sering melakukan tindakan melanggar hukum dari ringan sampai berat. Lebih-lebih kalau penegakkan hukumannya main-main,ā jelasnya.
Kamajaya mendorong patroli rutin, operasi pemeriksaan, pendekatan langsung kepada masyarakat, serta penyediaan saluran pengaduan publik yang responsif. Ia juga menekankan pentingnya sinergi aparat penegak hukum dengan pemerintah daerah, desa adat, pecalang, dan masyarakat.
Selain itu, ia meminta penindakan terhadap pemilik akomodasi yang terbukti sengaja menampung WNA yang melanggar izin tinggal. Persoalan kepemilikan properti melalui skema nominee dan aktivitas usaha tanpa izin juga dinilai perlu ditangani sesuai ketentuan hukum.
Kamajaya turut menduga sebagian tindakan bermasalah yang dilakukan WNA dapat berkaitan dengan keinginan untuk kembali ke negara asal tanpa mengeluarkan biaya. Namun, dugaan motif tersebut perlu dilihat berdasarkan fakta masing-masing kasus.
Praktisi Hukum: Penanganan Pelanggaran Membebani Negara
Praktisi hukum Muhammad Zainal Abidin menilai pelanggaran yang dilakukan sebagian WNA dapat menambah beban negara, terutama ketika penanganannya berujung pada proses hukum, pendetensian, dan deportasi.
Ia mengatakan, Bali kerap dipandang sebagian wisatawan asing sebagai tempat pelarian yang relatif murah karena perbedaan nilai tukar mata uang. Namun, ekspektasi tersebut dapat berbenturan dengan kondisi keuangan mereka selama berada di Bali.
"Bali sering kali diromantisasi sebagai ruang pelarian (escapism) yang bebas dan murah bagi sebagian turis asing akibat disparitas nilai tukar mata uang. Ketika mereka datang dengan ekspektasi kebebasan mutlak, namun dihadapkan pada realitas keterbatasan finansial yang berujung overstay atau modus tidak bayar makan, terjadi benturan psikologis," terang Zainal.
Menurutnya, sebagian wisatawan asing dapat merasa bahwa norma hukum setempat tidak berlaku bagi mereka. Di sisi lain, masyarakat lokal yang berupaya menegur perilaku bermasalah terkadang menghadapi dilema ekonomi maupun tekanan psikologis.
Zainal menilai keterlambatan respons pengawasan formal juga berpotensi membuka ruang bagi tindak pidana ringan atau petty crimes.
Sementara itu, pengacara Edward Pangkahila, yang pernah menangani perkara wisatawan asing bermasalah di Bali, mengatakan penanganan kasus WNA dapat menjadi rumit, terutama ketika melibatkan banyak orang atau terjadi dalam situasi yang berkaitan dengan konsumsi alkohol.
"Dari pengalaman yang saya tangani, itu memang ada kasus yang kecil sampai yang besar. Memang ini jadi perhatian, apalagi ketika mereka berkumpul terutama saat mabuk, lalu membuat ulah akan sangat merepotkan dalam menjembatani penanganannya," terang Edward.
Ia menambahkan, proses hukum juga dapat menimbulkan pengeluaran untuk memenuhi kebutuhan orang yang diamankan selama proses penanganan berlangsung.
"Nah ketika masuk perkara hukumnya, itu tidak sedikit ya pengeluaran, banyak dana yang harus dikeluarkan. Buat makan, kebutuhannya dan lainnya ya itu membuat pusing negara," imbuhnya.
Menurut Edward, deportasi dapat menjadi salah satu langkah tegas bagi WNA yang memenuhi ketentuan untuk dikenai sanksi tersebut.
āSelain membuat ringan negara, mereka juga tidak terlalu banyak permintaan setelah diamankan, ya solusinya itu, deportasi sebagai langkah tegas,ā pungkasnya.
Kriminolog: Pelaksanaan Aturan Perlu Dipertegas
Kriminolog Fakultas Hukum Universitas Udayana, Gde Made Swardhana, mengatakan kedatangan wisatawan mancanegara bukan persoalan yang perlu dipermasalahkan. Namun, perilaku sebagian orang asing yang melanggar hukum dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Ia menyoroti dugaan penyalahgunaan visa kunjungan untuk aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Kedok visa kunjungan banyak yang mengelabui petugas keimigrasian, Polda Bali, pemerintah Bali bahkan warga lokal sendiri ditipu," jelas Made.
Menurutnya, pelanggaran yang melibatkan WNA beragam, mulai dari penyalahgunaan narkoba, pembunuhan, penganiayaan, hingga pencurian. Ia juga menyinggung konflik yang berasal dari negara asal, tetapi berujung pada tindakan kekerasan di Bali.
"Aturannya jelas, pelaksanaannya belum tegas. Orang asing yang datang ke Bali, tidak menetap atau bertinggal diam di satu hotel/losmen, bahkan sering berpindah-pindah dengan alasan mencari ketenangan atau suasana baru," terangnya.
Made menambahkan, pemilik hotel, losmen, dan akomodasi lainnya memiliki kewajiban pencatatan serta pelaporan orang asing yang menginap sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mereka yang tinggal di lingkungan perumahan warga.
Polda Bali Tegaskan Penanganan Tanpa Pandang Bulu
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, menegaskan kepolisian menangani tindak pidana yang dilakukan WNA maupun warga negara Indonesia (WNI) secara profesional sesuai peraturan yang berlaku.
āIntinya semua jenis pelanggaran pidana, menjadi kewenangan Polri baik dilakukan WNA maupun WNI akan ditangani secara profesional sesuai peraturan yang berlaku,ā terang Ariasandy.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan dalam pencegahan tindak pidana dengan melaporkan kejadian melalui layanan call center Polri 110.
āYa apabila ditemukan ada perbuatan pidana, hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk WNA (hingga) ada peluang untuk deportasi, apabila dinilai oleh Imigrasi, bisa diberlakukan,ā pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, I Wayan Sumarajaya, menyerahkan penanganan pelanggaran WNA kepada instansi yang berwenang sesuai tugas masing-masing
āSesuai aturan keimigrasian, memang salah satu sanksi adalah deportasi. Imigrasi yang tahu tingkat pelanggaran, seperti apa bisa di deportasi (setelah) melalui banyak pertimbangan,ā terangnya.
Menjaga Pariwisata dan Ketertiban
Bali menjadi salah satu destinasi wisata internasional karena memiliki pantai, kawasan persawahan terasering dengan sistem subak yang diakui UNESCO, akomodasi, serta kekayaan seni dan budaya. Sektor pariwisata juga menjadi salah satu penopang perekonomian masyarakat dan pemerintah daerah.
Di tengah manfaat tersebut, pengawasan terhadap wisatawan asing tetap diperlukan untuk memastikan seluruh pengunjung mematuhi hukum yang berlaku. Pelanggaran oleh sebagian WNA tidak dapat digeneralisasi sebagai perilaku seluruh wisatawan mancanegara.
Konsistensi penegakan hukum, pengawasan izin tinggal, serta koordinasi aparat dan masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga ketertiban di Bali. Penerapan aturan secara profesional dan proporsional diharapkan dapat melindungi masyarakat sekaligus mempertahankan Bali sebagai destinasi wisata yang aman dan tertib.(Ayu)
Dapatkan update berita pilihan serta informasi menarik lainnya setiap hari di analisapost.com






Komentar