Polda Bali Periksa Distribusi Beras di Denpasar, Harga Premium Masih Lampaui HET
DENPASAR – analisapost.com | Satgas Pengawasan Mutu Polda Bali melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap peredaran dan harga beras di sejumlah titik penjualan dan distribusi di Kota Denpasar, Senin (14/9/2026).

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sejumlah beras premium yang dijual dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Sidak dilakukan untuk memastikan ketersediaan beras tetap terjaga, sekaligus mengawasi stabilitas harga pangan di tingkat pengecer maupun distributor. Petugas juga memastikan pelaku usaha mematuhi ketentuan harga yang berlaku.
Sejumlah lokasi yang menjadi sasaran pemeriksaan yakni Toko Sari Muncul di Pasar Tradisional Kreneng, Retail Modern Freshindo Sanglah, dan Distributor Lucky Mart.
Di Toko Sari Muncul, petugas memeriksa beras premium merek Putri Sejati dan Ratu Ayu. Hasil pemeriksaan menunjukkan beras premium kemasan 25 kilogram dijual Rp395.000 atau setara Rp15.800 per kilogram.
Kemasan 10 kilogram dijual Rp160.000 atau Rp16.000 per kilogram, sedangkan kemasan 5 kilogram dijual Rp82.000 atau Rp16.400 per kilogram. Harga tersebut berada di atas HET beras premium yang ditetapkan sebesar Rp14.900 per kilogram.
Sementara itu, beras SPHP kemasan 5 kilogram dijual Rp60.000 atau Rp12.000 per kilogram. Harga tersebut masih berada di bawah HET yang ditetapkan sebesar Rp12.500 per kilogram. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke Retail Modern Freshindo Sanglah. Petugas kembali menemukan sejumlah beras premium yang dijual melebihi HET.
Beras premium merek Putri Sejati kemasan 25 kilogram dijual Rp414.750 atau Rp16.590 per kilogram. Kemasan 10 kilogram dijual Rp167.850 atau Rp16.785 per kilogram, sedangkan kemasan 5 kilogram dijual Rp84.530 atau Rp16.906 per kilogram.
Untuk beras SPHP kemasan 5 kilogram, Freshindo Sanglah menjual dengan harga Rp62.500 atau Rp12.500 per kilogram. Harga tersebut sesuai dengan HET yang berlaku.
Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan di Distributor Lucky Mart. Hasilnya, beras premium merek Putri Sejati dan Ratu Ayu kemasan 25 kilogram dijual Rp390.000 atau Rp15.600 per kilogram.
Sementara kemasan 10 kilogram dijual Rp167.850 atau Rp16.785 per kilogram dan kemasan 5 kilogram Rp84.530 atau Rp16.906 per kilogram. Harga tersebut masih berada di atas HET beras premium sebesar Rp14.900 per kilogram.
Selain memeriksa harga jual, Satgas Pengawasan Mutu Polda Bali juga mengecek asal barang dan harga pembelian beras. Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui rantai distribusi sekaligus melihat pembentukan harga dari tingkat distributor hingga pengecer.
Atas temuan harga yang berada di atas HET, petugas memberikan teguran kepada para pelaku usaha. Mereka diminta menjual beras sesuai dengan ketentuan harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Petugas juga mengimbau pelaku usaha agar memperhatikan ketentuan harga dalam menjual kebutuhan pokok dan tidak menetapkan harga yang berpotensi membebani masyarakat sebagai konsumen.
Sidak tersebut menjadi bagian dari langkah preventif Satgas Pengawasan Mutu Polda Bali untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan kebutuhan pokok masyarakat.
Pengawasan terhadap distribusi dan penjualan beras akan dilakukan secara berkelanjutan guna mencegah penyimpangan serta memastikan masyarakat dapat memperoleh bahan pangan dengan harga yang wajar.
Polda Bali menyatakan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan terhadap distribusi dan perdagangan kebutuhan pokok. Upaya tersebut dilakukan untuk menjaga stabilitas pangan, melindungi konsumen, serta memastikan kebijakan pemerintah terkait harga pangan dapat diterapkan sebagaimana mestinya.(*)
Dapatkan update berita pilihan serta informasi menarik lainnya setiap hari di analisapost.com






Komentar