top of page

Video Dugaan Pengerusakan Toko Mebel Beredar, Polsek Kuta Selatan Lakukan Penanganan

BADUNG - AnalisaPost | Polsek Kuta Selatan melakukan penanganan terhadap dugaan pengerusakan barang di sebuah toko mebel yang berlokasi di Jalan Bypass Ngurah Rai, Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Senin (24/8/26) sekitar pukul 19.20 WITA. Peristiwa tersebut sebelumnya beredar dalam bentuk video di media sosial.

Polsek Kuta Selatan melakukan penanganan terhadap dugaan pengerusakan barang di sebuah toko mebel
Polsek Kuta Selatan melakukan penanganan terhadap dugaan pengerusakan barang di sebuah toko mebelĀ  (Foto: Ist)

Dalam kejadian itu, seorang pria diduga melakukan pengerusakan terhadap barang milik toko. Pria tersebut juga diduga berada di bawah pengaruh minuman keras saat kejadian.


Barang yang mengalami kerusakan berupa sofa milik toko. Akibat peristiwa tersebut, pemilik toko, Arista Tegus Prahara (54), diperkirakan mengalami kerugian materiil sekitar Rp10 juta.


Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Kuta Selatan mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP). Polisi juga menerima laporan dan meminta keterangan dari pihak korban terkait peristiwa tersebut.


Dari hasil penanganan, pihak pimpinan atau atasan dari pria yang diduga melakukan pengerusakan telah bertanggung jawab atas kejadian tersebut. Tanggung jawab itu dilakukan dengan memberikan ganti rugi kepada korban atas kerusakan barang yang terjadi.


Kapolsek Kuta Selatan Kompol Muhammad Said Husen, S.I.K., M.H., mengatakan pihaknya telah melakukan langkah penanganan sesuai prosedur. Polisi juga memastikan situasi di sekitar lokasi tetap aman dan kondusif.


"Polsek Kuta Selatan telah melakukan penanganan sesuai prosedur dan memastikan situasi tetap aman dan kondusif," ujar Muhammad Said Husen.


Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama ketika berada di bawah pengaruh minuman keras dan mengingatkan masyarakat untuk menjaga ketertiban serta menghindari tindakan yang dapat merugikan orang lain maupun menimbulkan gangguan keamanan.(*)

Komentar


bottom of page
analisa post 17.50 (0 menit yang lalu) kepada saya