67 Preman Dibekuk Polda Jatim
top of page

67 Preman Dibekuk Polda Jatim

Diperbarui: 30 Apr 2022


Foto : Humas

Surabaya, Analisa Post | Sesuai instruksi Kapolri terkait hal Pemalakan Premanisme maupun Jukir Liar yang sudah meresahkan masyarakat dan para pengusaha, bahkan roda Perekonomian. Maka instruksi itu ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim dan Polres Jajaran untuk memberantas Aksi Pemalakan yang dilakukan para Premanisme di wilayah Hukum Jawa Timur. Senin 14 Juni 2021 siang.


Ditreskrimum Polda Jatim menggelar hasil ungkap aksi premanisme wilayah Jawa Timur, sekaligus merilisnya. Premanisme yang berhasil dibekuk sebanyak 67 orang dari beberapa Polres jajaran wilayah di Jatim. Penindakan premanisme ini hasil ungkap Ditreskrimum Polda Jatim, yaitu dari Polresta Sidoarjo, Polres Gresik, Polres KPPP Tanjung Perak dan Polres Mojokerto.


Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, bahwa sesuai dari instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo tersebut. Oleh karena itu Polda Jawa Timur bersama Polres Jajaran bergerak cepat dan tanggap menyikapi hal itu, dengan membekuk 67 orang Premanisme yang meresahkan masyarakat dan para pengusaha.

Foto : Humas

"Pengungkapan ini sesuai dengan intruksi dari bapak Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo. Terkait dengan hal itu, Ditreskrimum Polda Jatim bersama Polres/Ta Jajaran Polda Jatim berhasil membekuk 67 orang Premanisme," tutur Kabid Humas Polda Jatim, Senin 14 Juni 2021 siang.


Ditengarai modus operandi yang dilakukan oleh hampir semua para preman, yaitu mereka melakukan dengan cara Pemalakan atau Upeti terhadap para Supir Bus dan Truk. Caranya mereka para premanisme itu dengan menaikan Harga Tiket hingga 400 persen dan bahkan mereka melakukan Pemerasan dengan cara Kekerasan terhadap para Supir Truk tersebut.


"Para premanisme ini biasanya melakukan aksinya di wilayah Pelabuhan maupun seputarnya, bahkan berada di Terminal Bus juga di Pangkalan Bus "Ngetem" cari penumpang dan di Pangkalan Truk," tukasnya.

Foto : Humas

Berdasarkan hasil pengungkapan Pemberantasan Premanisme ini, dari Barang Bukti yang diamankan oleh anggota, yakni uang Tunai 9 Juta rupiah lebih, 3 Unit R4 serta 1 Unit R2 maupun 1 Bendel Kwitansi dan Barang Bukti lainnya.


Sementara untuk para Pelaku atau Preman akan dijerat dengan Pasal 49 Juncto Pasal 17 Perda Jatim Nomor: 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Jatim Nomor: 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat, dengan ancaman Hukuman Pidana 3 (tiga) Bulan atau Denda 50 Juta rupiah," pungkas Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko. (Red/Bertus).

6 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua
bottom of page