Solar Subsidi Ditimbun 300 Liter, Pertalite Diduga Dijual hingga Rp100 Ribu per Botol
DENPASAR - analisapost.com | Polda Bali bersama jajaran mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar dan Pertalite di wilayah Bali. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam penimbunan Solar dan penjualan Pertalite bersubsidi dengan harga tinggi.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy membenarkan pengungkapan kasus yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali serta Satreskrim Polresta Denpasar dan Polres Buleleng, Badung, serta Gianyar.
"Polda Bali dan jajaran tidak akan menoleransi segala bentuk penyalahgunaan atau penyelewengan BBM yang disubsidi pemerintah. Tindakan tegas ini kami lakukan demi melindungi hak masyarakat yang memang membutuhkan BBM subsidi tersebut," tegas Ariasandy, Jumat (16/10/26).
Salah satu pengungkapan dilakukan Ditreskrimsus Polda Bali di Kabupaten Tabanan. Polisi mengamankan seorang pria berinisial IMS (64) yang diduga menimbun 300 liter Solar bersubsidi.
Kasus tersebut terungkap berdasarkan informasi masyarakat pada Sabtu (10/10/26) sekitar pukul 00.30 Wita. Penindakan dilakukan di sebuah lahan kosong di sebelah SPBU 54.821.04, Jalan Dr. Soekarno, Delod Peken, Tabanan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, IMS diduga membeli Solar bersubsidi di SPBU dengan memanfaatkan barcode kendaraan dan barcode petani yang dimilikinya. Solar tersebut kemudian ditampung dalam sejumlah jerigen dan diangkut menggunakan mobil Suzuki Carry ST 100 berwarna abu-abu metalik dengan nomor polisi DK 1216 GD.
BBM bersubsidi itu rencananya dijual kembali melalui warung milik pelaku untuk memperoleh keuntungan pribadi. Kepada petugas, pelaku mengaku telah menjalankan praktik tersebut sejak awal 2026.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita 300 liter Solar bersubsidi, satu unit Suzuki Carry ST 100 bernomor polisi DK 1216 GD, 15 jerigen berkapasitas 35 liter yang terdiri atas 10 jerigen berisi Solar masing-masing sekitar 30 liter dan lima jerigen kosong, serta tiga jerigen kosong berkapasitas 30 liter.
Polisi juga mengamankan satu barcode kendaraan dengan nomor polisi DK 8187 GC dan satu lembar surat rekomendasi pembelian Solar untuk pertanian.
Enam Pelaku Diduga Jual Pertalite hingga Rp100 Ribu per Botol
Selain kasus penimbunan Solar di Tabanan, jajaran kepolisian di Bali mengungkap dugaan penyalahgunaan Pertalite bersubsidi yang dijual kembali dengan harga tinggi.
Satreskrim Polresta Denpasar serta Polres Buleleng, Badung, dan Gianyar mengamankan enam pria yang diduga terlibat dalam praktik tersebut. Pertalite dijual dengan harga Rp50.000 hingga Rp100.000 per botol berukuran 1,5 liter melalui Facebook Marketplace dengan sistem pembayaran tunai saat barang diterima atau cash on delivery (COD).
Enam orang yang diamankan masing-masing berinisial F (31), yang ditangkap Polresta Denpasar pada 14 Oktober 2026; PSAA (25), GAW (17), dan GR (31), yang ditangkap Polres Buleleng; U (27), yang ditangkap Polres Badung di wilayah Dalung, Kuta Utara; serta IGRA (23), yang ditangkap Polres Gianyar di wilayah Batubulan.
Dalam pengungkapan di sejumlah wilayah tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan praktik penjualan Pertalite bersubsidi.
Barang bukti yang diamankan meliputi empat botol plastik berukuran 1,5 liter berisi Pertalite, lima botol air mineral berukuran 1,5 liter yang terisi penuh Pertalite, satu galon Le Minerale berkapasitas 15 liter yang berisi sekitar empat liter Pertalite, serta empat botol air mineral berukuran 1,5 liter dalam keadaan kosong.
Polisi juga menyita Pertalite sebanyak 13,5 liter yang dikemas dalam sembilan botol berukuran 1,5 liter dan satu botol berisi sekitar 0,3 liter Pertalite, dengan kapasitas botol tercatat 0,6 liter.
Barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp70.000 dan uang hasil penjualan Rp750.000, satu selang kecil bening sepanjang dua meter, satu tas hitam, satu unit telepon seluler Redmi Note 12, satu kendaraan pikap Carry bernomor polisi DK 8492 PR, satu sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi DK 6610 UBD, serta satu sepeda motor Suzuki Thunder berwarna hitam bernomor polisi DK 2804 RG.
Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara
Atas dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ketentuan tersebut mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Ariasandy mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan dokumen maupun fasilitas yang diberikan pemerintah, termasuk barcode dan surat rekomendasi pembelian Solar untuk petani, demi memperoleh keuntungan pribadi secara ilegal.
"Kami meminta kerja sama dari masyarakat. Apabila menemukan atau mencurigai adanya aktivitas penimbunan maupun penyelewengan distribusi BBM dan Gas bersubsidi, segera laporkan ke kantor Polisi terdekat atau melalui kanal aduan resmi Kepolisian 110," tutup Ariasandy. (*)






Komentar