POHUWATO - analisapost.com | Ketua Lembaga Pengawas Kinerja Pemerintah (LPKP) Galak, Ismail Hippy mengungkapkan bahwa masa jabatan Kepala Dinas Perhubungan Pohuwato telah lewat dari masa wewenang (Kadaluarsa).
Ismail Hippy mengatakan bahwa Pejabat Pimpinan Pratama Aparatur Sipil Negara yang merangkap sebagai Kadis Perhubungan telah menduduki jabatan lebih dari 5 tahun lamanya.
"Karena ini akan menjadi pertanyaan di kalangan masyarakat, ada apa sebenarnya?. Olehnya, Saya minta ke Kepala Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato untuk secepatnya menggantikan Kepala Dinas Perhubungan. karena dia ini posisinya sudah menjabat selama 9 tahun," ungkap Ketua LPKP Galak tersebut, pada selasa (27/04/22)
Ismail juga sempat menyentil terkait alasan Kadis Perhubungan yang ngotot untuk tetap berada pada jabatannya hanya karena persoalan proyek pembangunan bandar udara.
"Harus rolling, jangan bawa-bawa nama Bupati untuk mengada-ngada persoalan anda masih dibutuhkan oleh pihak perhubungan karna anggaran bandara. Bagi siapa saja yang menjadi Kepala Dinas maka program itu akan dijalankan," tegasnya.
Disisi lain, Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Perhubungan, Yunus Mohamad mengatakan bahwa hal tersebut benar dan dirinya enggan memberikan jawaban terkait hal itu.
"Saya tidak bisa jawab, saya tahu regulasinya ini karena saya sudah lama di kepegawaian selama 6 tahun, kalau berbicara terkait regulasi, itu sudah menjadi hak dan prerogatif dari Bupati itu regulasinya minimal 2 tahun dan maksimalnya 5 tahun tapi kalau saya masih digunakan oleh Pak Bupati, tidak melanggar aturan Bupati Kan," imbuhnya, pada selasa (27/04/22)
Yunus pun sempat mengatakan bahwa orang yang mengeluarkan statement terkait jabatannya tersebut merupakan orang yang tidak waras (Gila).(Zebal)
Comments