Alih Fungsi Lahan dan Regenerasi Petani Jadi Perhatian BEM Pertanian Unud dan Gubernur Bali
- analisapost

- 3 menit yang lalu
- 3 menit membaca
DENPASAR – AnalisaPost | Ancaman alih fungsi lahan pertanian dan rendahnya minat generasi muda untuk melanjutkan profesi sebagai petani menjadi perhatian dalam audiensi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Pertanian Universitas Udayana (Unud) dengan Gubernur Bali, I Wayan Koster di Rumah Jabatan Jaya Sabha, Denpasar, Rabu (26/8) siang.

Ketua BEM Fakultas Pertanian Unud, Made Ariel Ardhiana, mengatakan sektor pertanian Bali menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Selain luas lahan persawahan yang terus berkurang akibat alih fungsi, regenerasi petani juga menjadi persoalan yang perlu segera mendapat perhatian.
"Regenerasi pertanian harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai generasi muda semakin jauh dari sektor pertanian," ujar Ariel.
Menurut Ariel, alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan nonpertanian merupakan salah satu persoalan yang mendesak untuk ditangani. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali, luas sawah di Bali menyusut dari sekitar 78.626 hektare pada 2017 menjadi sekitar 68.078 hektare pada kondisi terkini.
Menurut Ariel, salah satu persoalan yang mendesak adalah masifnya alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan nonpertanian. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali, luas sawah di Bali menyusut dari sekitar 78.626 hektare pada 2017 menjadi sekitar 68.078 hektare pada kondisi terkini.
Tekanan terhadap lahan pertanian terutama terjadi di wilayah yang mengalami pertumbuhan pariwisata, seperti Badung, Denpasar, Gianyar, dan Tabanan. Kondisi tersebut dinilai turut mengancam keberlanjutan sistem subak serta ketahanan pangan Bali.
Selain persoalan lahan, Ariel menyoroti kesejahteraan petani. Menurutnya, peningkatan pendapatan petani harus diikuti dengan perlindungan harga dan penguatan pasar bagi produk pertanian lokal.
Kondisi tersebut tercermin dari Nilai Tukar Petani (NTP) Bali yang pada Maret 2025 tercatat 104,14, sementara NTP nasional mencapai 123,72. Perbedaan tersebut menunjukkan masih adanya tantangan dalam meningkatkan daya beli dan kesejahteraan petani di Bali.
Untuk mendorong regenerasi petani, BEM Fakultas Pertanian Unud sebelumnya menggelar Agriculture Expo 2026 selama tiga hari pada Juli lalu. Kegiatan tersebut menjadi salah satu upaya memperkenalkan sektor pertanian kepada generasi muda sekaligus meningkatkan apresiasi terhadap produk pertanian lokal Bali.
Ke depan, BEM Pertanian Unud juga berencana menggelar Agriculture Festival sebagai ruang untuk memperkenalkan dan mempromosikan produk pertanian lokal Bali.
Ariel menilai Bali memiliki potensi besar dalam pengembangan varietas lokal unggulan. Menurutnya, produk buah dan komoditas pertanian Bali tidak kalah dengan produk impor apabila mendapatkan dukungan pengembangan, promosi, serta akses pasar yang memadai.

Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan pemerintah tidak boleh lepas tangan terhadap persoalan yang dihadapi petani. Menurutnya, pengendalian alih fungsi lahan menjadi salah satu langkah penting untuk menjaga ketahanan pangan Bali.
Koster juga menyoroti kondisi subak yang semakin tertekan serta menurunnya surplus beras Bali.
"Lahan produktif kita semakin berkurang. Subak mulai terancam. Kita ingin mandiri pangan, sehingga kita harus mengendalikan alih fungsi lahan," kata Koster.
Koster mengatakan Pemerintah Provinsi Bali telah memiliki sejumlah instrumen kebijakan untuk melindungi lahan produktif. Salah satunya melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee.
Ia mengakui penerapan aturan tersebut tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Menurutnya, diperlukan pendekatan yang tepat agar kebijakan perlindungan lahan dapat berjalan efektif.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bali juga menerbitkan Instruksi Gubernur Bali Nomor 5 Tahun 2025 tentang Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian ke Sektor Lain. Kebijakan tersebut diarahkan untuk memperkuat perlindungan terhadap lahan pertanian produktif.
Dorong Pariwisata Serap Produk Lokal Bali
Selain perlindungan lahan, Koster menekankan pentingnya pembenahan tata niaga hasil pertanian. Menurutnya, petani harus memperoleh harga yang layak agar sektor pertanian tetap memiliki daya tarik bagi generasi muda.
"Kita harus membantu petani Bali. Harga komoditas produk lokal Bali, harga minimumnya harus ada," tegasnya.
Koster juga mendorong industri pariwisata untuk menjalankan Pergub Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Produk Lokal Bali.
Menurutnya, kebijakan tersebut perlu terus diperkuat dan didorong agar dapat menjadi regulasi yang lebih kuat dalam bentuk peraturan daerah.

Pemerintah Provinsi Bali juga akan mendorong peran badan usaha milik daerah (BUMD) sebagai offtaker atau penyerap hasil pertanian. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian pasar bagi petani sekaligus meningkatkan nilai jual produk pertanian.
BUMD juga diharapkan menjadi fasilitator yang menghubungkan petani dengan sektor HOREKA, yakni hotel, restoran, dan kafe. Dengan demikian, semakin banyak produk pertanian lokal Bali yang dapat terserap oleh industri pariwisata.
Sinergi antara pemerintah, perguruan tinggi, BEM, BUMD, petani, dan industri pariwisata dinilai menjadi salah satu kunci untuk menjaga lahan pertanian, meningkatkan kesejahteraan petani, serta memastikan regenerasi petani Bali tetap berjalan.(Dna)
Dapatkan update berita pilihan serta informasi menarik lainnya setiap hari di analisapost.com





Komentar