WNA Australia Diamankan Polres Badung Usai Diduga Lakukan Tindakan Asusila di Muka Umum
- analisapost

- 14 jam yang lalu
- 2 menit membaca
BADUNG – AnalisaPost | Satuan Reserse Kriminal Polres Badung mengamankan seorang warga negara Australia berinisial BA (27), yang diduga melakukan tindakan asusila di muka umum hingga videonya viral di media sosial.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy mengatakan, penangkapan dilakukan setelah Tim Unit 4 Satreskrim Polres Badung berhasil mengidentifikasi wajah dan ciri-ciri terduga pelaku.
"Gerak cepat Satreskrim Polres Badung berhasil mengamankan terduga pelaku setelah melakukan tindakan asusila di muka umum yang kemudian viral di media sosial," kata Ariasandy, Rabu (26/8/26).
Tim Unit 4 Satreskrim Polres Badung yang dipimpin Kanit 4 IPDA I Gusti Ngurah Bayu Handaka, S.H., selanjutnya berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
Dari koordinasi tersebut, petugas memperoleh informasi bahwa BA akan kembali terbang ke Australia pada Selasa (25/8/26) sekitar pukul 12.00 WITA.
Mengetahui informasi tersebut, polisi bersama petugas Imigrasi langsung bergerak menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai. BA berhasil diamankan sebelum menaiki pesawat.
Berdasarkan hasil interogasi awal, BA mengakui perbuatannya. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah gang di depan rumah warga di Jalan Pantai Brawa, Gang Family, Tibubeneng, Badung.
Kepada petugas, BA mengaku sebelumnya bertemu dengan seorang perempuan di salah satu beach club di kawasan tersebut. BA menyebut dirinya dan perempuan tersebut dalam keadaan mabuk sebelum meninggalkan lokasi dan melakukan perbuatan tidak senonoh di depan rumah warga.
“Tindakan tersebut kemudian diketahui oleh pemilik rumah,” ujar Ariasandy.

Saat ini BA telah diamankan di Mako Polres Badung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga melakukan koordinasi dengan pihak Imigrasi terkait status keimigrasian yang bersangkutan.
Atas perbuatannya, BA disangkakan melanggar Pasal 406 dan/atau Pasal 407 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pelanggaran kesusilaan di muka umum.
Kombes Pol Ariasandy menegaskan, Polda Bali tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum, khususnya tindakan yang dilakukan di tempat umum dan berpotensi meresahkan masyarakat.
"Kami mengimbau kepada seluruh wisatawan, baik domestik maupun mancanegara, untuk menghormati norma, adat, dan hukum yang berlaku di Bali," tegasnya.(Dna)
Dapatkan update berita pilihan serta informasi menarik lainnya setiap hari di analisapost.com





Komentar