Miliki 16,59 Gram Ganja, Pria Asal Medan Diamankan di Kerobokan
- analisapost

- 15 jam yang lalu
- 2 menit membaca
DENPASAR - AnalisaPost | Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah hukum Kota Denpasar. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial GF (23), asal Medan, Sumatera Utara.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy membenarkan pengungkapan kasus tersebut. GF diamankan di salah satu kamar kos di Perumahan Widuri Permai, Jalan Muding Sari, Kerobokan, Badung, Senin (24/8/2026) sekitar pukul 13.00 Wita.
"Sat Narkoba Polresta Denpasar berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Denpasar dan mengamankan seorang pria berinisial GF," kata Ariasandy.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Kerobokan. Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol Komang Agus D.W., S.I.K., M.Si., memimpin Tim Opsnal Subnit 2 untuk melakukan penyelidikan.
Saat melakukan pemantauan di area parkir rumah kos, petugas mencurigai seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan target penyelidikan. Petugas kemudian mengamankan pria tersebut dan melakukan penggeledahan terhadap badan serta kamar kosnya dengan disaksikan dua orang saksi dari masyarakat.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua paket klip berisi daun, biji, dan batang kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bersih 16,59 gram.
Selain itu, petugas turut mengamankan dua buah kertas papir, satu bendel plastik klip kosong, satu kotak plastik Tupperware, satu buah tas kompek berwarna hitam, serta dua unit telepon seluler.
Berdasarkan hasil interogasi awal, GF mengaku memperoleh ganja tersebut melalui sebuah akun media sosial. Transaksi dilakukan menggunakan sistem “tempel” dengan nilai pembelian Rp1 juta untuk dua paket.
Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polresta Denpasar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Barang bukti narkotika juga telah dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) untuk pemeriksaan.
Polisi selanjutnya akan mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat, termasuk jaringan di atas tersangka.
Ariasandy mengapresiasi masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian terkait dugaan peredaran narkotika.
"Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi. Ini bukti bahwa Polri dan masyarakat bersinergi dalam memberantas narkoba," ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya pemilik rumah kos, untuk meningkatkan pengawasan terhadap para penghuni dan tidak memberikan ruang bagi aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
"Kami imbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pemilik kos, agar turut mengawasi penghuninya. Jangan beri ruang bagi peredaran narkotika," tegas Ariasandy.
Kepolisian berharap keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi dapat terus ditingkatkan sebagai bagian dari upaya bersama mencegah dan memberantas peredaran narkotika di Bali.(Dna)
Dapatkan update berita pilihan serta informasi menarik lainnya setiap hari di analisapost.com





Komentar