Empat WNA Australia Diduga Terkait Kasus Penganiayaan WNA Inggris di Legian
- analisapost

- 1 hari yang lalu
- 2 menit membaca
Diperbarui: 18 jam yang lalu
DENPASAR - AnalisaPost | Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar mendalami penyebab kematian seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial PID yang sebelumnya diduga menjadi korban penganiayaan di salah satu tempat hiburan di kawasan Legian, Kabupaten Badung, Bali.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo David Simatupang mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan penyebab kematian maupun pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Kepastian tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan forensik dan kelengkapan alat bukti.
āKami akan mengungkap secara terang rangkaian peristiwa ini, termasuk peran masing-masing pihak dan penyebab meninggalnya korban. Proses hukum akan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,ā kata Leonardo di Denpasar, Jumat.
Dijelaskan, dugaan penganiayaan terhadap korban terjadi pada 5 Agustus 2026 sekitar pukul 02.00 WITA. Seusai kejadian, korban sempat kembali ke hotel tempatnya menginap.
Tiga hari kemudian, yakni 8 Agustus 2026, korban mendapat penanganan medis di RS Murni Teguh. Pada 9 Agustus 2026, korban kemudian dipindahkan ke RS BIMC untuk menjalani perawatan lebih lanjut.
Setelah menjalani perawatan medis, korban dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (20/8) sekitar pukul 12.06 WITA. Jenazah selanjutnya dibawa ke RSU Dharma Yadnya.
Pada hari yang sama, anak korban melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Kuta. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/91/VIII/2026/Polsek Kuta.
Saat ini, Polresta Denpasar memprioritaskan penyelidikan untuk memastikan penyebab kematian korban serta mengetahui apakah terdapat keterkaitan antara kondisi medis korban dengan dugaan penganiayaan yang terjadi pada 5 Agustus 2026.
Leonardo mengatakan, penyidik akan berkoordinasi dengan dokter forensik dan pihak terkait untuk memperoleh keterangan medis. Polisi juga merencanakan autopsi terhadap jenazah guna memastikan penyebab kematian secara medis.
Selain pemeriksaan forensik, penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah saksi. Mereka antara lain keluarga korban, petugas keamanan, pekerja di lokasi kejadian, serta pihak lain yang dinilai mengetahui rangkaian peristiwa tersebut.
Polisi juga memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) dan video yang berkaitan dengan kejadian. Langkah tersebut dilakukan untuk menyusun kronologi secara utuh sekaligus mengetahui peran masing-masing pihak yang diduga terlibat.
Berdasarkan pendalaman awal, Leonardo menyebut penyidik menemukan dugaan adanya kekerasan secara bersama-sama terhadap korban yang melibatkan beberapa WNA.

Empat WNA asal Australia berinisial RGG, PAM, JRM, dan TRZ diduga memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut. Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, keempat WNA itu telah meninggalkan Indonesia pada 6 Agustus 2026 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan Australia.
Meski demikian, polisi masih mendalami keberadaan keempat WNA tersebut saat kejadian, peran masing-masing, hubungan di antara mereka, serta aktivitas sebelum dan setelah peristiwa berlangsung.
Dalam penanganan perkara ini, Polresta Denpasar juga berkoordinasi dengan perwakilan Inggris, RS BIMC, RSU Dharma Yadnya, serta Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi. Masyarakat juga diminta memberikan kesempatan kepada penyidik untuk mengungkap perkara tersebut secara objektif, profesional, dan menyeluruh. (Dna)





Komentar