Komnas PA: Hari Anak Nasional 2026 Harus Jadi Momentum Hentikan "Tsunami Kekerasan terhadap Anak"
- analisapost

- 24 Jul
- 3 menit membaca
Diperbarui: 28 Jul
JAKARTA - analisapost.com | Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke-42 tahun 2026 menjadi momentum bagi Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) untuk menyuarakan keprihatinan atas meningkatnya berbagai bentuk kekerasan terhadap anak di Indonesia.

Mengusung tema "Tsunami Kekerasan terhadap Anak: Indonesia Tidak Boleh Lagi Diam", Komnas PA menilai Indonesia sedang menghadapi krisis perlindungan anak yang membutuhkan langkah cepat dan terintegrasi dari seluruh pemangku kepentingan.
Komnas PA menegaskan bahwa Hari Anak Nasional tidak boleh hanya menjadi seremoni tahunan, melainkan harus menjadi momentum refleksi terhadap kondisi nyata yang dihadapi anak-anak di Indonesia.
Berdasarkan Catatan Akhir Tahun Komnas Perlindungan Anak, sepanjang 2025 tercatat sebanyak 5.266 laporan pengaduan pelanggaran hak anak. Laporan tersebut didominasi kasus kekerasan seksual, kekerasan fisik dan psikis, serta konflik hak asuh.
Komnas PA menyoroti bahwa sebagian besar pelaku justru berasal dari lingkungan terdekat korban, dengan mayoritas peristiwa terjadi di dalam keluarga. Kondisi ini dinilai menunjukkan bahwa kekerasan terhadap anak bukan lagi persoalan yang bersifat sporadis, tetapi telah berkembang menjadi ancaman sistemik yang mengancam masa depan generasi penerus bangsa.
Menurut Komnas PA, rumah yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak justru masih menjadi lokasi utama terjadinya berbagai bentuk kekerasan. Situasi tersebut tidak hanya mencerminkan persoalan kriminalitas, tetapi juga mengindikasikan terjadinya krisis pengasuhan (parenting crisis) serta melemahnya fungsi keluarga sebagai benteng pertama perlindungan anak.
Selain di lingkungan keluarga, Komnas PA juga menyoroti perubahan pola kejahatan terhadap anak yang kini semakin banyak terjadi melalui ruang digital. Perkembangan teknologi dinilai telah mengubah modus kekerasan seksual terhadap anak, mulai dari media sosial, permainan daring, praktik child grooming, eksploitasi seksual digital, hingga berbagai bentuk manipulasi psikologis yang sulit dikenali oleh orang tua.
Komnas PA mencatat praktik child grooming terus meningkat dan menjadi salah satu pintu masuk terjadinya kekerasan seksual terhadap anak. Oleh karena itu, perlindungan anak dinilai tidak lagi cukup dilakukan di lingkungan rumah dan sekolah semata.
Komnas PA berharap negara hadir secara nyata dalam menciptakan ruang digital yang aman melalui implementasi penuh Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.
Dalam momentum Hari Anak Nasional 2026, Komnas PA mendesak Pemerintah Republik Indonesia menjadikan perlindungan anak sebagai agenda prioritas nasional yang dilaksanakan secara terintegrasi dengan melibatkan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, penyedia platform digital, dunia usaha, media massa, serta masyarakat.
Untuk memperkuat upaya perlindungan anak, Komnas PA menyampaikan tujuh rekomendasi strategis kepada pemerintah, yaitu:
Menetapkan Status Darurat Nasional Kekerasan terhadap Anak (SDNKTA) sebagai dasar percepatan kebijakan lintas sektor.
Meluncurkan Gerakan Nasional Penguatan Pengasuhan (National Parenting Movement) guna meningkatkan kapasitas orang tua dalam menerapkan pola pengasuhan yang positif.
Membangun sistem perlindungan anak berbasis desa dan kelurahan melalui deteksi dini, pelaporan cepat, serta pendampingan korban.
Memastikan implementasi budaya sekolah yang aman dan nyaman di seluruh satuan pendidikan.
Mempercepat perlindungan anak di ruang digital melalui pengawasan yang efektif terhadap penyelenggara sistem elektronik.
Memperluas jaringan Rumah Aman (Safe House) dan layanan rehabilitasi terpadu bagi anak korban kekerasan, termasuk pengembangan Child Protection Hub.
Membangun Sistem Perlindungan Anak Nasional berbasis data pelaporan nasional yang terintegrasi dalam sistem satu atap sebagai dasar penyusunan kebijakan berbasis bukti.
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait, S.E., menegaskan bahwa peringatan Hari Anak Nasional harus menjadi momentum memperkuat komitmen dalam melindungi anak-anak Indonesia.
"Hari Anak Nasional jangan hanya sebagai seremoni tahunan. Selama masih ada anak yang mengalami kekerasan seksual, diperdagangkan, dipukul, dirundung, dieksploitasi, ditelantarkan, dan kehilangan masa depannya akibat kelalaian orang dewasa, maka bangsa ini belum dapat mengatakan bahwa anak Indonesia benar-benar telah terlindungi," ujar Agustinus.
Ia menambahkan bahwa perlindungan anak bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi merupakan kewajiban moral seluruh elemen bangsa.
"Melindungi anak bukan hanya kewajiban negara, tetapi kewajiban moral seluruh bangsa. Setiap anak yang gagal kita lindungi hari ini adalah kehilangan besar bagi masa depan Indonesia," katanya.
Agustinus juga menegaskan pesan utama peringatan Hari Anak Nasional tahun ini, yakni "Melindungi Anak Hari Ini adalah Menyelamatkan Indonesia Esok Hari."
Menutup pernyataannya, ia mengajak seluruh elemen masyarakat menjadikan perlindungan anak sebagai gerakan bersama melalui pesan "Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan", serta mengingatkan bahwa Melindungi Anak adalah tugas kita semua.(*)





Komentar