Lima Warga Bone Di Tangkap Polisi
top of page

Lima Warga Bone Di Tangkap Polisi

BONE.analisapost.com I Polres Bone Lagi Lagi menangkap Warga Yang menyalah gunakan barang haram jenis Sabu di Desa Bulu Allapporenge, Kecematan Bengo, Kabupaten Bone Pada hari Rabu tgl 23 Februari 2022 pukul 12.00 Wita. Adapun identitas pelaku penyalah gunaan Narkoba

Barang bukti yang diamankan oleh petugas (Foto: Istimewa)

  1. WW, 24 tahun

  2. MF 17 Tahun,

  3. RM, Umur 22 Tahun,

  4. AM, Umur 18

  5. AW Umur 39 Tahun,

Beberapa barang bukti yang diamankan pihak kepolisian, 1 (satu) sachet kristal bening ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip / bening, 1 (satu) Unit Hanphone Merk Oppo warna merah dengan Sim card 082 345 443 684 milik saudara WW 1 (satu) buah bong / alat hisap sabu yang terbuat dari botol plastik Merk Club, 1 (satu) buah tempat Permen Happident White) 1 (satu) sachet krital bening ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip / bening, 3 (tiga) lembar plastik klip / bening bekas pembungkus sabu, 1 (satu) batang pirex kaca- Uang tunai sebanyak Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) Unit Hanphone Merk Samsung A50 warna hitam dengan Sim Card milik saudara RM.

Kasat Narkoba Iptu Aswan Arfan yang di komfirmasi membenarkan bahwa ada lima orang yang kita amankan selanjutnya dari pengakuan saudara RM kalau sabu yang ditemukan dalam penguasaannya diperoleh dari saudara AW Maka atas perbuatannya para pelaku bersama barang buktinya diamankan di Mapolres Bone guna proses penyidikan perkaranya lebih lanjut.


"Kita kenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) UU.RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak".unkap Aswan.(Syam86)

594 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua
bottom of page