Miris ! Korban Prostitusi di Kamar Kos Sidoarjo Ternyata Anak Kandung Mucikari
top of page

Miris ! Korban Prostitusi di Kamar Kos Sidoarjo Ternyata Anak Kandung Mucikari

SIDOARJO - analisapost.com | Polresta Sidoarjo dalam Operasi Pekat Semeru 2022 berhasil mengungkap kasus perdagangan anak yang dilakukan oleh ibu kandung sendiri.

Polres Sidoarjo berhasil, mengungkap kasus perdagangan anak yang dilakukan oleh ibu kandung sendiri.(Foto: Istimewa)

Pelaku(mucikari) yang tidak lain adalah ibu kandung korban, wanita berinisial E (35) itu tega menawarkan puteri kandungnya kepada lelaki hidung belang dengan tarif ratusan ribu rupiah.



Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menerangkan, korban perempuan di bawah umur tersebut ditawarkan oleh E melalui whatsapp hingga proses transaksi berlangsung.


"Tarif yang ditawarkan oleh ibunya Rp.500 ribu sampai Rp. 700 ribu, seminggu sekitar 2 atau 3 kali transaksi hubungan badan,"terang Kapolresta Sidoarjo, Jumat (3/6/2022).

Lanjut Kombes Pol. Kusumo tempat yang disediakan E untuk hubungan badan puterinya dengan pelanggan, adalah dilakukan di sebuah kamar kos diwilayah Sidoarjo.


Kejadian ini menurut Kapolresta Sidoarjo terungkap dalam Operasi Pekat Semeru 2022.


"Pada sabtu, 28 mei 2022 malam, tim Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penggerebekan sebuah kamar kos yang dijadikan ajang prostitusi anak di bawah umur,"lanjutnya


Saat penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan E, yang memperdagangkan puterinya dengan sejumlah barang bukti lain.

Sang ibu juga terbukti menyuntik KB puterinya, agar tidak hamil usai melayani tamu.

Menurut pengakuan sang ibu, motif hingga ia tega menjual puterinya sendiri karena himpitan ekonomi.


Uang hasil prostitusi digunakan sang ibu untuk mencukupi kebutuhan hidupnya sehari-hari dan biaya sekolah puterinya (korban).


Terhadap tersangka, E , dikenakan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun, sesuai dengan Pasal 88 jo Pasal 76 I Undang - Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang - Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(Gaa)


460 tampilan0 komentar
bottom of page