Overstay 398 Hari, WN Belanda Dideportasi dari Bali
TABANAN - analisapost.com | Kantor Imigrasi di Bali mendeportasi seorang warga negara (WN) Belanda berinisial SK setelah diketahui melanggar aturan izin tinggal dengan masa overstay selama 398 hari. Penindakan ini dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat mengenai keberadaan warga negara asing (WNA) tersebut.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya memperketat pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian terhadap WNA yang melanggar ketentuan.
"Pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian akan terus kami perketat. Kami tidak akan bertoleransi terhadap WNA yang melanggar aturan demi melindungi kepentingan rakyat dan marwah bangsa," kata Ramdhani, Rabu (7/10/26).
Kasus SK terungkap setelah Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan menerima laporan masyarakat terkait keberadaan WN Belanda tersebut. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Tabanan melalui Operasi Mandiri di kawasan Banjar Bedha, Desa Bongan, Kecamatan Tabanan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas menemukan bahwa izin tinggal SK telah berakhir sejak 29 April 2025. Kepada petugas, SK mengaku lalai mengurus dokumen keimigrasiannya.
SK juga mengaku sempat dua kali tertinggal pesawat karena ketiduran. Kondisi tersebut, menurut pengakuannya, membuatnya mengalami kendala untuk meninggalkan Bali.
Atas pelanggaran tersebut, SK dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. Penindakan dilakukan berdasarkan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024.
SK kemudian dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada 2 Oktober 2026.
Imigrasi Tabanan mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga keberadaan SK dapat diketahui petugas. Masyarakat juga diimbau aktif melaporkan keberadaan WNA yang diduga melanggar aturan keimigrasian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. (Ayu)
Dapatkan update berita pilihan serta informasi menarik lainnya setiap hari di analisapost.com






Komentar