Pemantauan PPKM Level III Di Dua Desa Mengwitani dan Mengwi
- analisapost

- 30 Sep 2021
- 1 menit membaca
Badung, Analisa Post | Polda Bali, Polres Badung, Polsek Mengwi, Bhabinkamtibmas Desa Mengwi dan Desa Mengwitani bersama dengan Bhabinsa dan Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Mengwi tetap memantau penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level III di wilayah, Kecamatan Mengwi, Rabu, (30/9) pagi.

Kita lakukan penertiban tidak hanya kepada pedagang tetapi tempat tempat keramaian juga menjadi sasaran penertiban, kegiatan Sosialisasi dan pemantauan , terkait pelaksanaan PPKM yang berkaitan dengan tempat usaha , pertokoan, mini market, warung makan dan tempat usaha lainnya agar Patuhi aturan terkait PPKM Level 3 yang pelaksanannya.
Pengelola/penjual membatasi hingga 50 % pengunjung agar tidak terjadi kerumunan. Pembatasan jam operasional kegiatan usaha sampai jam 21.00 Wita dan ketentuan lainnya serta selalu mematuhi dan menerapkan Protokol Kesehatan dengan selalu memakai masker, wajib menyediakan tempat cuci tangan, tetap menjaga jarak dan tidak berkerumun.

"Kepada warga dihimbau untuk selalu patuhi protokol kesehatan dan jika kedapatan ada warga masyarakat yang tidak mematuhi himbauan pemerintah baik berupa Instruksi Mendagri No 16 tahun 2021 maupun Instruksi Inmendagri No 43 tahun 2021, pihaknya akan memberi tindakan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan dan dalam pembatasan ini agar warga tetap berada di rumah untuk mengurangi bepergian apabila tidak penting atau keperluan mendesak," Terang Bhabinkamtibmas.
Kapolsek Mengwi Akp Nyoman Darsana, SH. saat dikonfirmasi mengatakan petugas kami dilapangan tidak henti-hentinya mengingatkan warga untuk selalu mentaati prokes dan terus melaksanakan pemantauan dan penerapan PPKM Level III.
"Petugas kami tetap melaksanakan tugas pengawasan dan penerapan PPKM Level III secara terus menerus dan mengingatkan pentingnya selalu mentaati prokes."Ungkap Akp Darsana.(Hms/Dna)





Komentar