LAMPUNG - analisapost.com | Adanya dugaan penambangan emas elegal di wilayah hukum polres Waykanan, Blambangan Umpu, Kab Waykanan yang mana lokasi penambangan emas tersebut terletak di tanah milik (PTPN 7) Persero. Kamis (25/11/21)
Menurut salah satu warga setempat
Penambangan emas itu sudah berlangsung cukup lama namun sampai saat ini masih terus berlanjut.
"Sedangkan kita semua tau penambangan atau pengkalian tambang mas itu tidak di sahkan atau di ijinkan oleh mentri kebudayaanan alam. Karena bisa merusak kelestarian alam juga berpengaruh dalam lingkungan akibat limbah."Ujar warga setempat.
"Selain itu menurut keterangan tenaga kerja Penderes/penyadap karet (PTP N 7) yang berhasil di konfirmasi tim media Analisa Post. Selasa 24 November 2021 kemarin."
Ujar HM.
"Penambangan tersebut sudah pernah di bubarkan oleh pihak ke amanah PTP
Namun selang dua hari kemudian kegiatan penambangan emas tersebut di buka kembali. Hingga sampai saat ini masih terus berlanjut." Ujar HM (Ilham)
Comments