top of page

Penarikan Retribusi Parkir  Oleh Dishub di Pasar Kemirimuka Ilegal



DEPOK - analisapost.com | Penarikan retribusi parkir yang rencananya akan dikelola oleh Dinas Perhubungan Kota Depok ilegal dan melawan hukum.


Foto : istimewa

Ketua Persatuan Pedagang Pasar Kemirimuka Yaya Barhaya menegaskan semestinya Pemkot Depok tidak boleh melakukan penarikan retribusi seperti kebersihan, keamanan, parkir dan retribusi lainnya.


“Seharusnya Pemkot Depok tidak boleh menarik retribusi sejak kasus pasar Kemirimuka masih berperkara di Pengadilan Negeri bahkan Mahkamah Agung,” ujar Yaya.


Ia menilai jika memang ada penarikan retribusi maka penarikan retribusi tersebut melanggar hukum dan bisa dicap dugaan pungli.


“Itu namanya dugaan pungli, melanggar hukum,” ucapnya.


Pemerintah Kota (Pemkot) Depok yang saat ini dipimpin Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok, Mohammad Idris dan Imam Budi Hartono, harus menaati putusan hukum lembaga negara mengenai Pasar Kemirimuka. 


“Kami para pedagang Pasar Kemirimukameminta kepada wali kota Depok untuk menaati putusan hukum yang sudah ditetapkan Mahkamah Agung yang merupakan Lembaga Negara tertinggi,” katanya.


Dia mengatakan sudah berapa kali pelaksanaan Pilkada Depok, akan tetapi para wali kota yang menang tidak mau menuntaskan masalah Pasar Kemirimuka. 


Dikatakannya, hukum harus ditegakan dan harus dipatuhi oleh siapapun, termasuk wali kota dan warga lainnya. 


Ia berharap, jangan menggunakan kekuasaan untuk melanggar putusan hukum yang sudah disahkan oleh lembaga negara. 


“Untuk apa? Untuk melindungi kepentingan masyarakat, melindungi kepentingan bangsa dan negara,” katanya. 


Pedagang meminta kepada Pengadilan Negeri Kota Depok untuk segera membacakan deklarasi eksekusi di Pasar Kemirimuka karena sudah Inkrah 5-0 untuk kemenangan PT Petamburan Jaya Raya serta berkekuatan hukum.


Sebelumnya Walikota Depok Mohammad Idris mengatakan seluruh aktivitas penarikan retribusi di Unit Pengelolaan Teknis di lingkungan Pasar Kemirimuka harus dihentikan.


“Harus dihentikan petugas tidak berhak menariknya,"katanya.


Idris menambahkan penarikan retribusi yang dilakukan dinilai berbentuk pungutan liar.


“Saya tidak mau hanya karena uang sepuluh ribu ASN dikenakan hukum. Penarikan retribusi di lingkungan Pasar Kemirimuka tidak ada lagi karena kawasan tersebut masih dalam proses di Pengadilan,” pungkasnya.(hafiz mabrur)

Komentar


bottom of page
analisa post 17.50 (0 menit yang lalu) kepada saya