Manado - analisapost.com | Tim Opsnal Direktorat Resnarkoba Polda Sulut berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara dengan menangkap seorang pria berinisial FK (34) pada hari Rabu.
"Tersangka FK, 34 tahun ditangkap di Jalan raya Amurung Ratahan. Desa Tosuraya Barat, Kecamatan Ratahan Kabupaten Minahasa Tenggara, diduga menguasai narkoba jenis sabu seberat 8,92 gram yang dikemas dalam 5 paket kecil," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil, di Manado, Kamis (4/4/2024) siang.
Diketahui bahwa tersangka FK adalah warga Mitra yang bekerja sebagai karyawan honorer. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat tentang peredaran sabu di wilayah tersebut.
"Modus operandi pelaku adalah mengambil sabu kemudian diedarkan kembali ke wilayah Ratatotok dan sekitarnya, sesuai arahan dan petunjuk dari seseorang," jelas Kombes Pol Michael.
Dalam interogasi, pelaku mengakui telah lima kali menjadi perantara dalam transaksi narkoba jenis sabu tersebut. Dia mengaku mendapat keuntungan sebesar Rp. 200 ribu dari setiap transaksi, serta mendapat bagian sabu untuk konsumsi pribadi.
Penyidik masih melakukan penyelidikan terkait asal-usul narkoba tersebut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, yang mengancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Kabid Humas Polda Sulut juga mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka masing-masing, serta untuk melaporkan ke pihak kepolisian jika menemukan adanya peredaran narkoba.(Onal)
Comments