Penutupan TPA Suwung Diberi Waktu Terakhir Hingga Februari 2026
- analisapost

- 23 Des 2025
- 2 menit membaca
DENPASAR - analisapost.com | Pemerintah pusat resmi memberikan perpanjangan waktu pelaksanaan kewajiban sanksi administratif terkait penutupan TPA Regional Sarbagita SuwungĀ hingga 28 Februari 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor P.1697/A/GKM.2.5/12/2025Ā tertanggal 18 Desember 2025, yang ditandatangani langsung oleh Menteri Hanif Faisol Nurofiq.
Sebelumnya, TPA Suwung dijadwalkan ditutup pada 23 Desember 2025. Perpanjangan waktu ini diberikan sebagai respons atas permohonan resmi Gubernur Bali Wayan Koster, yang didasarkan pada surat Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung terkait penyesuaian waktu penutupan TPA Suwung. Menindaklanjuti permohonan tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup menugaskan tim untuk melakukan peninjauan langsung ke Bali.
Berdasarkan hasil pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup pada 14 November 2025, Pemerintah Provinsi Bali dinilai telah melakukan sejumlah upaya perbaikan dalam memenuhi kewajiban sanksi administratif.
Beberapa kewajiban yang telah dilaksanakan antara lain penutupan area open dumpingĀ menggunakan tanah urug sekitar 51,37 persen, kepemilikan dokumen rencana penghentian open dumping, izin lingkungan operasional TPA Suwung, desain instalasi pipa gas di 19 titik, serta pelaksanaan pengurangan dan penanganan sampah.
Namun demikian, kementerian mencatat masih terdapat sejumlah kewajiban penting yang belum dipenuhi. Di antaranya pengelolaan lindi yang kualitasnya masih melebihi baku mutu, instalasi pipa gas yang belum difungsikan, pemantauan dan pelaporan kualitas udara ambien yang belum optimal, serta belum tertutupnya seluruh zona open dumpingĀ di TPA Suwung.
Gubernur Bali Wayan KosterĀ menegaskan bahwa perpanjangan waktu hingga 28 Februari 2026 merupakan kesempatan terakhir dan tidak akan kembali diperpanjang.
"Pemerintah Provinsi Bali sangat menghormati dan berkomitmen melaksanakan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup. Penutupan TPA Suwung seharusnya dilakukan 23 Desember 2025, dan perpanjangan ini adalah ruang transisi terakhir untuk menuntaskan seluruh kewajiban yang belum selesai," tegasnya.
Ia menekankan bahwa praktik open dumpingĀ bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008Ā tentang Pengelolaan Sampah serta Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
"Undang-undang sudah jelas melarang open dumping. Jika terus ditunda, dampaknya bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat dan citra Bali. Karena itu saya tegaskan, paling lambat 28 Februari 2026 TPA Suwung harus ditutup, dan mulai 1 Maret 2026 tidak boleh ada lagi sampah yang dibuang ke sana," ujarnya.
Selama masa transisi, Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung hanya diizinkan membuang sampah ke TPA Suwung maksimal 50 persen dari jumlah truk pengangkut sampah harian. Sisanya wajib dikelola melalui Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) dengan mengoptimalkan Teba Modern, TPS3R, TPST, mesin pencacah, dekomposter, serta melibatkan perbekel, lurah, desa adat, dan pemangku kepentingan lainnya.
Sambil menunggu beroperasinya fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), Denpasar dan Badung juga diberi kesempatan mencari alternatif teknologi pengelolaan sampah yang ramah lingkungan.
"Ini momentum membangun budaya baru pengelolaan sampah di Bali. Semua pihak harus bergerak, tidak hanya pemerintah, tetapi juga masyarakat dari sumbernya," kata Koster.
Ia mengajak seluruh masyarakat, khususnya di Denpasar dan Badung, untuk melaksanakan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019Ā demi menjaga kelestarian lingkungan dan masa depan Bali. (Dna)
Dapatkan berita pilihan serta informasi menarik lainnya setiap hari dan ikuti berita terbaru analisapost.comĀ klik link ini jangan lupa di follow.




Komentar