top of page

Polisi Gowa Tangkap 13 Tersangka Diduga Pelaku Geng Motor

GOWA - analisapost.com | Sat Reskrim melalui Jatanras Polres Gowa (Jago) berhasil membekuk 13 pelaku kelompok motor yang seringkali berulah di Kabupaten Gowa.

ree
13 tersangka diduga pelaku Geng motor (Foto: Istimewa)

Tidak hanya meresahkan warga, namun kelompok motor tersebut membuat konten video hingga viral di media sosial tentang pengancaman saat berada di atas perahu dengan mengacungkan sejumlah senjata tajam berupa parang dan anak panah.


Jumat (4/2) pagi, Saat Presconference, Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman didampingi Kasi Humas dan KBO Reskrim Resor Gowa mengatakan bahwa, "Telah diamankan 13 pelaku kelompok motor, dan 10 pelaku diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka,"


"Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan rekaman CCTV yang telah kami dapatkan kemudian dilakukan penyelidikan selanjutnya para pelaku berhasil ditangkap," ujar Bobby Rachman.


Selasa (2/2/2022) dini hari lalu, di Jalan Basoi Daeng Bunga, Kabupaten Gowa, Kasat Reskrim Polres Gowa menambahkan bahwa, "Para pelaku tak puas jikalau beraksi di media sosial saja, sehingga mereka pun juga beraksi secara langsung dengan menganiaya seorang satpam. Mereka menyerang satpam menggunakan senjata tajam hingga melempari pos satpam tersebut dengan batu. Yang dimana mereka kira satpam tersebut adalah salah satu dari kelompok motor pelor."

ree

Satpam yang menjadi korban tersebut tidak terima dan melaporkan kejadian itu ke polisi. Lalu polisi menindaklanjuti dengan melakukan penyeledikan bersama Tim Jatanras Polres Gowa. Dalam proses penyelidikan tersebut, telah di tangkap 13 pelaku yang diduga sebagai tersangka dengan adanya barang bukti berupa 3 unit motor ,13 mata panah busur, 2 buah batu kali, 2 bilah parang, 2 buah ketapel busur dan 1 buah mesin serta gurinda pembuat mata panah busur.


Dan Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman pun membenarkan bahwa, "Ada 13 pelaku yang ditangkap dan beberapa diantaranya anak di bawah umur. 10 pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial FM (22), AR (22), RY (16), WR (16), NF (25), AR (14), AS (15), SE (17), MR (17), dan TN (17) serta 3 pelaku lainnya dibawah umur."


"Kejadian tersebut terjadi dikarenakan motif balas dendam antar kelompok swadaya dengan kelompok pelor. Yang dimana, sebelum terjadi penyerangan itu, para tersangka berencana melakukan penyerangan terhadap kelompok motor pelor yang keberadaannya bersebelahan dengan pos satpam. Dan saat terjadinya keributan tersebut, satpam pun memeriksa keluar. Namun sayangnya, para pelaku tersebut menyerang satpam yang tidak berdosa itu dikarenakan para pelaku menduga satpam tersebut merupakan salah satu anggota kelompok motor pelor," sambung Boby.


Menurut Boby, "Kedua kelompok motor itu pernah berpapasan saat melintas di Jalan Basoi Daeng Bunga yang menyebabkan ketersinggungan dan membuat amarah dari kedua kubu, sehingga memuncak dan berujung saling serang. Petugas satpam pun yang melihat adanya keributan langsung melakukan pembubaran,"


"Satpam tersebut diserang dengan menggunakan panah dan dilempari batu oleh kelompok swadaya karena dipikir ia adalah kelompok pelor. Sedangkan para pelaku saat itu langsung melarikan diri," jelasnya.

ree

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP oleh penyidik dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.


Kami juga menghimbau kepada warga agar secepatnya melapor, bila ada kejadian seperti itu kepada polisi dan diharapkan semoga orang tua dapat melakukan pengawasan kepada anak-anaknya supaya tidak ikut terlibat dalam suatu kelompok motor tertentu yang mengarah ke aksi kejahatan,"(Syam86).

Komentar


bottom of page
analisa post 17.50 (0 menit yang lalu) kepada saya