Polresta Sidoarjo, Berhasil Ungkap Kasus Kekerasan Fisik Anak Dibawah Umur Yang Viral di Sosmed
top of page

Polresta Sidoarjo, Berhasil Ungkap Kasus Kekerasan Fisik Anak Dibawah Umur Yang Viral di Sosmed

SIDOARJO - analisapost.com | Polresta Sidoarjo melakukan ungkap kasus adanya kekerasan fisik terhadap anak dibawah umur. Sabtu (18/06).

Berawal dari adanya video yang ramai dibicarakan pada medsos (media sosial), terkait peristiwa dugaan adanya kekerasan fisik terhadap anak yang diduga berlokasi di sebuah gudang di wilayah hukum Kabupaten Sidoarjo.


Menindaklanjuti adanya pelaporan oleh orang tua korban kepada Polresta Sidoarjo pada hari Senin (30/05) dan pada hari Kamis (02/06).


Selanjutnya tim penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan terkait peristiwa tersebut dan berhasil melakukan identifikasi terkait dengan lokasi yang di duga sebagai Tempt Kejadian Perkara (TKP) yaitu disebuah gudang yang berada di Ds. Sruni Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo serta berhasil mengidentifikasi orang-orang yang berada dalam video yang beredar tersebut.


Pelaku tersebut yakni 4 (empat) perempuan dan 2 (dua) laki-laki. Status pelaku masih pelajar sekolah dan di bawah umur.


Para pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap 5 (lima) anak dibawah umur dengan melakukan pemukulan ataupun menendang. Para pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap korban dikarenakan tersinggung dengan adanya gerakan korban dalam video pada live Instagram yang dianggap merendahkan gerakan kelompok beladiri.


Dengan barang bukti yaitu 1 (satu) buah Hp merk OPPO A12 warna biru milik saksi RR yang dipergunakan untuk melakukan perekaman peristiwa pada hari Jum'at (27/05) dan 1 (satu) Hp OPPO A5S warna merah milik saksi MAR yang dipergunakan untuk melakukan perekaman peristiwa pada hari Sabtu (28/05).


Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menerangkan dalam kasus ini polisi tidak melakukan penahanan karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun dan pelaku masih dibawah umur.


"Kepada orang tua apabila anaknya mengikuti kegiatan bela diri harus dilakukan pengawasan dan tidak disalah gunakan untuk menyakiti orang lain,"terang Kapolresta Sidoarjo.


Dalam kasus ini persangkaan dikenakan Pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 202 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukumannya 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan.(Gaa)

132 tampilan0 komentar
bottom of page