top of page

Polrestabes Medan Telah Mengamankan 10 Orang Atas Pembubaran Kuda Lumping

11 Apr 2021
1 menit membaca

Diperbarui: 26 Mar 2022


Foto : Humas

Medan, Analisa Post | Pihak kepolisian telah mengamankan 10 tersangka dalam kasus dugaan pembubaran pertunjukan kuda kepang di Kecamatan Medan Sunggal. Minggu 11/04/2021


"Saat ini sudah 10 orang ditahan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," sebut Kombes Pol Riko Sinarko Sik Msi. Pihak kepolisian dalam hal ini Polrestabes Medan masih mengejar satu orang orang lagi dalam kasus ini. "Satu masih dikejar," di ucapkan Kapolrestabes medan.


Ia menyebutkan, 10 tersangka yang sudah ditahan yakni S alias Herianto, S alias Iin, MP, H, ADR, A, KU alias Rendi, IZ alias Dodi, A dan F. "Tinggal IB yang belum ditangkap," Ujarnya


Dalam kasus dugaan pembubaran kuda kepang, sambung Hadi, pihak kepolisian telah menerima dua laporan yakni Nomor : LP / 121 / IV / 2021 / SPKT POLSEK SUNGGAL, tanggal 07 April 2021 dan Nomor : LP / 290/ IV / 2021 / SPKT POLSEK SUNGGAL, tanggal 07 April 2021.

Foto : Humas

"Laporannya ada dua yang kita terima," di sampaikan kapolrestabes Medan. Selain mengamankan para tersangka, pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti. "Barang bukti video sudah kita amankan juga,"di papar


Sebelumnya, ia menerangkan gelar perkara kasus keributan itu juga telah dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Sumut dan berkas perkaranya yang sebelumnya ditangani oleh Polsek Medan Sunggal, sekarang sudah dilimpahkan ke Sat Reskrim Polrestabes Medan yang dibackup Polda Sumut. (Edi)


Ā 
Ā 
Ā 

Komentar


bottom of page
analisa post 17.50 (0 menit yang lalu) kepada saya