top of page

Presiden Umumkan Kebijakan Perlindungan Buruh pada May Day 2026

JAKARTA - analisapost.com | Presiden Prabowo Subianto mengumumkan serangkaian kebijakan strategis untuk memperkuat perlindungan pekerja dalam peringatan Hari Buruh Internasional 2026 di Jakarta, Jumat (1/5/26). Kebijakan tersebut mencakup penguatan perlindungan hukum, peningkatan kesejahteraan, serta kepastian kerja bagi pekerja/buruh di berbagai sektor.

Ribuan buruh memadati lokasi acara dengan membawa berbagai aspirasi, menegaskan pentingnya keadilan dan kepastian kerja bagi seluruh pekerja Indonesia.
Ribuan buruh memadati lokasi acara dengan membawa berbagai aspirasi, menegaskan pentingnya keadilan dan kepastian kerja bagi seluruh pekerja Indonesia.

Peringatan May Day turut dihadiri sejumlah pejabat negara, antara lain Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, PanglimaTNI Agus Subiyanto, Menteri ketenagakeraan Yassierli, Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat,dan Wakil Menteri Ketenagakeraan Afriansyah Noor.


Dalam sambutannya, Presiden menegaskan bahwa arah kebijakan pemerintah berorientasi pada kepentingan rakyat, termasuk pekerja/buruh. Ia menyebut berbagai kebijakan yang diumumkan sebagai “kado baru” bagi pekerja Indonesia.


“Dalam satu tahun ini, kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemerintah yang saya pimpin adalah kebijakan-kebijakan yang membela seluruh rakyat Indonesia, terutama kaum buruh,” ujar Presiden.


Sejumlah regulasi baru diumumkan dalam kesempatan tersebut, di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online, serta Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang ratifikasi Konvensi ILO 188 guna menjamin perlindungan dan kesejahteraan awak kapal perikanan.


Di sektor ketenagakerjaan, pemerintah juga menetapkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan Buruh.


Selain itu, pemerintah mempertegas pembatasan sistem alih daya (outsourcing) melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026. Pada momen yang sama, Presiden juga menetapkan aktivis buruh Marsinah sebagai Pahlawan Nasional.


Selain kebijakan baru, Presiden memaparkan sejumlah program perlindungan sosial dan peningkatan kesejahteraan yang telah berjalan sejak 2025.


Program tersebut meliputi kenaikan upah minimum secara signifikan melalui PP Nomor 49 Tahun 2025, pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir online, serta diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja bukan penerima upah, seperti nelayan, petani, peternak, pengemudi, dan kurir online sesuai PP Nomor 50 Tahun 2025.



Pemerintah juga meningkatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yakni berupa uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan, akses pelatihan kerja, serta informasi pasar kerja sebagaimana diatur dalam PP Nomor 6 Tahun 2025.


Program lain mencakup pelatihan vokasi dan produktivitas, pelibatan serikat pekerja dalam pembudayaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), pelatihan Ahli K3 gratis, serta Bantuan Subsidi Upah (BSU) periode Juni–Juli 2025.


Di sisi lain, pemerintah juga memperluas akses perumahan melalui program rumah subsidi bagi pekerja/buruh serta mendorong kesempatan kerja yang lebih inklusif, termasuk bagi penyandang disabilitas dan pekerja sektor informal.


Secara keseluruhan, kebijakan yang diumumkan pemerintah bertujuan untuk memperkuat perlindungan hukum bagi pekerja di seluruh sektor, meningkatkan kesejahteraan melalui pengupahan dan jaminan sosial, memberikan kepastian kerja, serta menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.


Selain itu, pemerintah juga memperkuat program perlindungan sosial seperti peningkatan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir online, serta berbagai program pelatihan vokasi dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).(*)


Dapatkan update berita pilihan serta informasi menarik lainnya setiap hari di analisapost.com

Komentar


bottom of page
analisa post 17.50 (0 menit yang lalu) kepada saya