Rumah Yang Dijanjikan PT Eco Wisata Nusantara Tidak Ada Kejelasan

Surabaya, Analisa Post | Di duga PT Eco Wisata Nusantara melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan menjanjikan sebuah property sebagai mana tertulis pada pasal 378;372 KUHP.
Banyak tawaran yang menggirukan untuk memiliki rumah, hingga terlalu mudah orang itu untuk percaya dan menyetorkan uangnya seperti dilakukan oleh PT.Eco Wisata Nusantara.
Tetapi pada kenyataannya rumah itu tidak ada. Adapun korban yang mengalami penipuan kurang lebih ada sepuluh orang. Sedangkan jumlah uang yang sudah disetorkan ke Eco Wisata Juanda jumlah nilainya beda - beda ada yang 43.500.000,00 atas nama Dodik Dovid, 33.342.900,00 atas nama Githa Ratnasari Samjayanti, sampai 79.250.000,00 atas nama Iqbal Hakam Syah Pahlevi dll.
Berdasarkan info yang didapatkan Analisa Post saat berkunjung ke YAHYA MAHADITA LAW FIRM, melalui kuasa hukum user yaitu Bagus Hartono,SH dan Astri J.Monita Huwae,SH sampai detik ini PT.Eco Wisata Nusantara sudah disomasi.
Namun hingga sat ini para user hanya diberi janji - janji palsu. Perlu diketahui keinginan para user antara lain menarik seluruh dana yang sudah disetorkan. Selain seluruh objek dipesan atau dibeli seluruh klien tidak ada kejelasan wujudnya. Para User menanti tanggung jawab dan keseriusan dari PT. Eco Wisata Nusantara untuk mengembalikan uang para user. (Red)






Komentar